Ramai Pasutri Gugat Aturan Soal Kuota Hangus ke MK, Ini Kronologinya
Uzone.id — Linimasa media
sosial ramai dengan pengajuan gugatan oleh sepasang suami istri ke Mahkamah
Konstitusi (MK) mengenai aturan soal kuota internet hangus yang saat ini
berlaku di semua operator seluler di Indonesia.
Sepasang suami istri ini bernama Didi dan Triana yang
merupakan pekerja di sektor digital dimana keduanya menggunakan internet untuk
pekerjaan sehari-hari. Didi sendiri bekerja sebagai driver ojek online
sementara Triana bekerja sebagai pedagang UMKM online.
Melansir dari berbagai sumber, Jumat, (02/01), gugatan ini menargetkan praktek penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.
Dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025, Didi dan Triana
mengajukan gugatan untuk menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam gugatan tersebut, keduanya menekankan bahwa internet
merupakan alat produksi utama mereka sebagai pekerja digital. Hal ini membuat
kuota setara dengan bahan bakar kendaraan, dimana tanpa adanya kuota internet,
para pekerja digital (khususnya mereka) tidak memiliki akses ke pekerjaannya.
Sistem penghangusan kuota internet ini dianggap menimbulkan
ketidakpastian pada ekonomi mereka sebagai pekerja online, khususnya Didi yang
bekerja sebagai driver online.
Mereka mengaku sering mengalami kehilangan kuota internet
saat orderan sepi, sehingga memaksa mereka meminjam uang demi kuota baru dan
kembali menjalankan pekerjaan mereka.
Didi dan Triana merasakan kerugian materi karena sisa kuota yang telah mereka bayar di awal harus hangus begitu saja karena masa aktif paket yang berakhir.
"Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak
konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut," kata kuasa hukum
mereka, Viktor Santos Tandiasa dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (02/01).
Dalam permohonannya, Didi dan Triana meminta MK untuk
menyatakan bahwa pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945
karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi merugikan
konsumen.
Aturan ini dinilai terlalu kabur karena memberi kewenangan
yang sangat luas kepada operator seluler untuk menentukan tarif dan masa
berlaku kuota tanpa batasan yang jelas.
Akibatnya, terjadi percampuran antara biaya layanan internet dengan hak kepemilikan atas kuota yang sudah dibeli, sehingga sisa kuota bisa hangus meski telah dibayar.
Para pemohon juga berpendapat praktik tersebut melanggar hak
milik warga negara, karena kuota internet sebagai barang digital seharusnya
tidak dapat dihapus atau diambil secara sepihak, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Dalam perkara ini, penggugat tidak meminta MK untuk
membatalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja secara keseluruhan melainkan
meminta MK memberi tafsir baru agar aturan tersebut dianggap sah, dengan tiga
alternatif solusi:
Data Rollover: Sisa kuota tidak boleh hangus dan harus
otomatis ditambahkan ke paket berikutnya (data rollover).
Masa Aktif Kartu: Selama kartu SIM masih aktif, kuota yang
sudah dibeli harus tetap bisa dipakai, tidak peduli kapan masa berlaku paketnya
habis.
Refund/Konversi: Sisa kuota yang tidak terpakai wajib
dikembalikan dalam bentuk pulsa atau uang (refund) kepada pengguna sesuai
jumlah yang tersisa.