Ramai Jual Beli Rekening di Medsos, Waspadai Risiko Mengintai
Uzone.id — Awal Februari 2026
kemarin diramaikan dengan postingan di Facebook Marketplace yang menunjukkan
aktivitas jual beli rekening bank secara bebas dan dibanderol dengan harga
cukup murah untuk satu rekeningnya.
“Rekening bank diperjualbelikan secara bebas di marketplace Facebook, entah pakai KTP siapa, entah dipakai untuk kejahatan apa. Terjawab sudah kenapa scam merajalela, korban makin banyak, pelaku sulit dilacak,” kata salah satu postingan di X yang menampilkan tangkapan layar penjualan rekening.
Biasanya, rekening-rekening ini dijual dengan harga beragam,
namun jika dilihat dari kisaran di Facebook, harga rekening tersebut dijual
hanya sekitar Rp500 per rekening alias sangat murah.
Dari pantauan Uzone.id, transaksi jual beli rekening ini masih terus terjadi di platform Facebook, bahkan di beberapa transaksi, orang-orang khusus mencari rekening dengan nama tertentu.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melihat praktik jual beli rekening ini sebagai tindakan yang ilegal dan memiliki risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, OJK menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.
Salah satu bahaya yang kemungkinan timbul dari aktivitas ini
adalah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti penipuan dan juga
pencucian uang. Selain itu, pemilik rekening juga berpotensi mengalami
pencurian data pribadi yang nantinya bisa merugikan korban secara materi.
Pemilik rekening juga terancam mengalami pemutusan akses
keuangan dan larangan membuka produk perbankan lainnya di masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae,
menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan prinsip pencegahan tindak pidana keuangan.
Praktik tersebut juga disebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Risiko dan hukuman pidana juga mengancam penjual maupun
pemilik rekening yang dijual apabila nantinya rekening digunakan untuk
tindakan-tindakan negatif.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas
setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila
digunakan untuk tindak pidana,” tambahnya.
Maka dari itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat
dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.
Saat ini, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat
penegak hukum, serta pelaku jasa keuangan untuk memperkuat pengawasan dan
pertukaran informasi untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sampai saat
ini masih banyak dilakukan.
Pihak bank pun diminta untuk meningkatkan edukasi bagi para
nasabah terkait aktivitas tersebut. Salah satunya adalah bank BTN yang akan
memberikan sanksi pidana bagi nasabah yang memindahtangankan rekening pada
pihak lain.