Punya Dampak ke Lingkungan, Alasan Mobil Hybrid Diusulkan Bebas Gage
Highlight Artikel
- Menteri Perindustrian mengusulkan mobil hybrid dibebaskan dari aturan ganjil genap, yang didukung Periklindo.
- Periklindo menilai mobil hybrid berkontribusi pada penghematan BBM dan pengurangan emisi CO2, sehingga layak mendapat insentif.
- Selain insentif fiskal, insentif non-fiskal seperti zonasi khusus dan pembebasan ganjil genap diusulkan untuk kendaraan elektrifikasi.
- Usulan ini bertujuan mempercepat transisi energi, menekan konsumsi BBM bersubsidi, serta mengurangi emisi gas buang.
Uzone.id - Usulan Menteri Perindustrian untuk membebaskan mobil hybrid dari aturan ganjil genap mendapat sambutan positif dari Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo). Usulan ini dinilai masuk akal karena emisi mobil hybrid lebih sedikit dari mobil konvensional.
Ketua Umum Periklindo Moeldoko menjelaskan bahwa mobil hybrid punya peran nyata dalam menghemat BBM dan menekan pembuangan emisi gas buang, sehingga dampaknya terasa nyata buat lingkungan.
"Kita berpandangan Periklindo, karena hybrid itu juga masih memberikan kontribusi kepada pengurangan BBM dan juga pengurangan CO2, maka itu masuk dalam kategori EV," kata Moeldoko saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/10).
Tak cuma soal kemudahan pajak (fiskal), Periklindo menilai insentif non-fiskal memegang peranan penting agar masyarakat makin cepat beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Salah satu usulan menarik yang sedang dibahas bersama pemerintah daerah yakni pembuatan aturan zonasi khusus bagi pengguna EV.
"Ya dua-duanya, biar lebih cepat. Contoh kemarin saya diskusi dengan Pak Gubernur, bagaimana inisiatif non-fiskal di antaranya adalah pemberian zonasi untuk daerah-daerah tertentu untuk kebutuhan untuk bisa digunakan EV. Itu juga kita kemarin sempat diskusikan," kata Moeldoko.
"Mungkin nanti di daerah-daerah lain, di kawasan wisata juga perlu diberlakukan seperti itu," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar jajaran kendaraan terelktrifikasi—seperti hybrid, plug-in hybrid (PHEV), hingga Range Extended Electric Vehicles (REEV)—ikut kebagian insentif non-fiskal, termasuk pembebasan aturan ganjil genap di kawasan perkotaan.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyebutkan bahwa usulan ini dirancang guna memicu percepatan transisi energi sekaligus memangkas konsumsi BBM bersubsidi dan menekan emisi gas buang.
"Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya," ujar Menperin Sarmuji usai melakukan pertemuan dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Sarmuji menyoroti bahwa selama ini fasilitas ganjil genap dan kemudahan insentif cuma dinikmati oleh mobil listrik berbasis baterai murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
Padahal, varian hybrid hingga REEV sama-sama punya peran krusial dalam menekan penggunaan BBM dan emisi tanpa bikin konsumen khawatir soal keterbatasan fasilitas pengisian daya (range anxiety).
"Kalau full battery selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi maupun ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu akan dirumuskan (penambahan) insentifnya," tegas Sarmuji.
Sejauh ini, usulan insentif fiskal maupun non-fiskal untuk kendaraan hybrid masih dalam pengkajian. Belum ada aturan resmi atau penjelasan mengenai kapan insentif akan diberikan.
FAQ Artikel
Q1: Apa usulan utama dari Kementerian Perindustrian mengenai mobil hybrid?
A1: Kementerian Perindustrian mengusulkan agar mobil hybrid dibebaskan dari aturan ganjil genap di perkotaan.
Q2: Mengapa Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendukung usulan ini?
A2: Periklindo mendukung karena mobil hybrid berperan nyata dalam menghemat BBM dan menekan emisi gas buang (CO2), sehingga dinilai masuk kategori Kendaraan Listrik (EV).
Q3: Insentif apa saja yang diusulkan untuk kendaraan elektrifikasi selain pembebasan ganjil genap?
A3: Selain pembebasan ganjil genap, diusulkan juga insentif non-fiskal seperti pembuatan aturan zonasi khusus bagi pengguna EV, parkir khusus, dan fasilitas charger.
Q4: Apa tujuan dari pemberian insentif untuk kendaraan elektrifikasi, termasuk hybrid?
A4: Tujuannya adalah untuk memicu percepatan transisi energi, memangkas konsumsi BBM bersubsidi, dan menekan emisi gas buang.
Q5: Bagaimana status usulan insentif untuk kendaraan hybrid saat ini?
A5: Usulan insentif fiskal maupun non-fiskal untuk kendaraan hybrid masih dalam pengkajian dan belum ada aturan resmi atau penjelasan mengenai kapan insentif akan diberikan.