Digilife

Promosi Saham dan Investasi di Medsos Gak Bisa Ngasal, Ini Aturannya!

Vina Insyani
Promosi Saham dan Investasi di Medsos Gak Bisa Ngasal, Ini Aturannya!

Uzone.id — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menerbitkan aturan baru untuk mengatur promosi berbayar (endorse) soal saham dan investasi di kanal YouTube ataupun media sosial lainnya.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2025 mengenai Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Aturan ini ditargetkan berlaku mulai 11 Desember 2025 mendatang. Nantinya, aturan ini akan mengatur secara tegas soal kerjasama antara perusahaan saham dan investasi dengan para influencer di TikTok, Instagram hingga YouTube.

Sayangnya, OJK tidak menjelaskan secara detail ketetapan mengenai akun yang diklasifikasikan sebagai pegiat media sosial yang dimaksud, salah satunya adalah jumlah pengikut.




OJK mengatur tiga hal dalam kerja sama antara perusahaan keuangan dengan pegiat media sosial. 

Pertama, OJK tidak mengharuskan para influencer atau pegiat media sosial untuk mengajukan perizinan jika dalam konten/kerja sama tersebut, mereka hanya menyediakan media untuk iklan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa ada unsur ajakan atau analisa pribadi.

Kedua, influencer yang bekerjasama dengan perusahaan saham/investasi untuk memberikan penawaran atau mengajak audiens-nya untuk menjadi nasabah harus memenuhi izin Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran.

Ketiga, influencer yang memberikan analisa atau rekomendasi pribadi mengenai produk-produk atau layanan yang mereka endorse harus memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, aturan ini dibuat karena makin kompleksnya bisnis perusahaan efek dan tren penggunaan media sosial untuk promosi. 




Tujuannya adalah melindungi investor, meningkatkan kualitas informasi, dan mengurangi konflik kepentingan dalam penawaran investasi.

Sayangnya, ketentuan mengenai pembatasan kerjasama antara influencer media sosial dengan perusahaan saham dan investasi masih memiliki beberapa celah. Termasuk soal ketentuan kerjasama yang dimaksud (apakah hanya untuk berbayar atau tidak), ketentuan mengenai akun yang disebut influencer dan lainnya.

Sementara itu, beberapa pengamat menyambut baik adanya aturan ini, namun mereka juga menyoroti beberapa kekurangan seperti larangan untuk mengumbar ‘janji’ hasil investasi hingga aturan agar influencer terbuka mengenai isi kerjasama mereka dengan mitra perusahaannya.