Telco

Praktik Curang Registrasi SIM Card Biometrik Terungkap, Ini Bahayanya

Vina Insyani
Praktik Curang Registrasi SIM Card Biometrik Terungkap, Ini Bahayanya

Highlight Artikel

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di Yogyakarta.
  • Oknum penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometriknya sendiri sebelum menjualnya, lalu meng-unregister setelah pelanggan memakainya.
  • Praktik ini menyebabkan nomor telepon tidak tercatat atas nama pemilik sebenarnya, berpotensi merugikan pelanggan dan menimbulkan kendala layanan.

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang dilakukan oleh sejumlah oknum penjual di Yogyakarta.

Praktik Penyalahgunaan Registrasi SIM Biometrik

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kalau praktik tersebut dilakukan dengan mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik milik penjual itu sendiri sebelum kartu dijual kepada pelanggan.

"Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," jelas Edwin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, (21/07).

Menurut Edwin, praktik tersebut tidak boleh dilakukan karena nantinya nomor telepon tersebut tidak tercatat atas nama pemilik yang sebenarnya.

Akibatnya, pelanggan berpotensi mengalami kendala ketika menggunakan layanan maupun saat membutuhkan verifikasi identitas. 

Gak cuma itu, bahaya dari praktik ini juga berpotensi menimpa pemilik data biometrik dimana dalam kasus ini adalah penjual. 

Salah satu bahayanya, jika nomor tersebut nantinya dipakai untuk penipuan online, judi online, atau terorisme, polisi akan melacak pemilik aslinya. Pelacak akan langsung mengarah ke penjual atau pemilik counter karena wajah dan NIK miliknya yang tercatat di sistem operator.

Tujuan dan Himbauan Komdigi Terkait Biometrik

Maka dari itu, Edwin menghimbau semua yang terlibat khususnya pemilik counter untuk melakukan praktek ini dengan jujur dan sesuai aturan.

"Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," tegasnya.

Tak hanya itu, praktik ini tidak sesuai dengan tujuan awal dari penerapan registrasi biometrik yang diwajibkan Komdigi ke seluruh operator seluler, dimana mereka menerapkan registrasi menggunakan pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan setiap nomor seluler terdaftar atas identitas pemilik yang sah.

Sampai saat ini, sudah ada 6,8 juta masyarakat yang sudah mendaftarkan diri menggunakan biometrik ini dan menurut hasil pemantauan, Komdigi menyebut kalau mayoritas pihak yang terlibat dalam penjualan kartu SIM sudah mematuhi aturan registrasi biometrik. 

Dengan penemuan penyalahgunaan ini, pemerintah pun berharap oknum yang masih melakukan pelanggaran segera menghentikan praktik tersebut.

"Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," pungkas Edwin.

Komdigi menegaskan kembali bahwa keberhasilan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. termasuk dari operator seluler, distributor, hingga para penjual kartu SIM di lapangan.

Registrasi kartu SIM berbasis biometrik sendiri diterapkan semenjak Januari 2026 dan disahkan secara menyeluruh pada 1 Juli 2026 kemarin dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan dan mencegah penyalahgunaan NIK maupun nomor seluler dalam berbagai tindak kejahatan digital.

 

FAQ Artikel

Apa itu penyalahgunaan registrasi kartu SIM biometrik yang ditemukan Komdigi?

Penyalahgunaan ini adalah praktik di mana oknum penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik (wajah) mereka sendiri sebelum kartu dijual kepada pelanggan. Setelah pelanggan memakai kartu, penjual kemudian meng-unregister nomor tersebut.

Siapa yang melakukan praktik penyalahgunaan ini?

Praktik penyalahgunaan ini dilakukan oleh sejumlah oknum penjual kartu SIM di Yogyakarta, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

Apa dampak dari praktik penyalahgunaan registrasi SIM biometrik bagi pelanggan?

Dampaknya, nomor telepon pelanggan tidak tercatat atas nama pemilik yang sebenarnya. Hal ini berpotensi menyebabkan pelanggan mengalami kerugian, kendala saat menggunakan layanan, maupun saat membutuhkan verifikasi identitas.

Mengapa registrasi kartu SIM berbasis biometrik diwajibkan oleh Komdigi?

Registrasi biometrik diwajibkan untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan dan mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor seluler dalam berbagai tindak kejahatan digital.

Kapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diterapkan?

Registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diterapkan sejak Januari 2026 dan disahkan secara menyeluruh pada 1 Juli 2026.