PR Besar Komdigi: 80 Ribu Anak SD Belum Lepas dari Judi Online
Uzone.id — Menteri
Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan setidaknya 200 ribu anak-anak
di Indonesia terpapar bahkan terjebak di lingkaran perjudian online. Bahkan 80
ribu diantaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun, which is masih
di tingkatan Sekolah Dasar (SD).
Jika dilihat dari perkembangannya di tahun belakangan,
anak-anak yang terlibat dalam perjudian online ini cenderung tidak
berkurang–apalagi di kalangan SD.
Kok gak turun-turun?
Di 2024 lalu PPATK mencatat kalau penjudi anak-anak di
tingkat SD atau under 10 tahun berada di kisaran 80 ribuan, tak jauh
beda dengan jumlah yang saat ini tercatat oleh Komdigi.
Tercatat pemain judi online di tahun 2024 lalu mencapai 4 juta orang. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80 ribu orang.
Sementara kala itu, untuk usia 10 tahun hingga 20 tahun,
sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang terlibat pada perjudian
online.
Dilihat dari data ini, jumlah pemain judi yang mengalami
penurunan berada di kalangan 10 tahun ke atas yaitu dari 440 ribu menjadi
sekitar 120 ribu orang.
Jadi, apa tindakan Komdigi?
Meutya menyebut kalau angka ini disebut menjadi ancaman
serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah
belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain
hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus
menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan
anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya, dikutip Senin,
(13/05).
Oleh karena itu, Meutya menyebut bahwa pemberantasan ini tidak hanya dengan memberantas situs dan hukum saja tapi juga dengan memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown.
Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini,
sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” tambahnya.
Pemblokiran situs hingga
Komdigi sendiri terus gencar memblokir situs dan konten judi
online dan hingga saat ini mencatat sudah ada 3,45 juta situs judi online yang
diblokir semenjak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Saat ini, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online
di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia, termasuk ke
anak-anak.
Oleh karena itu, pemberantasan yang terus berlanjut ini juga
dikombinasikan dengan kerjasama dengan Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan
seluruh platform digital.
Kemkomdigi juga meminta platform seperti Instagram,
Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera
menurunkan konten-konten yang bermuatan perjudian online agar tidak menjangkit anak-anak.