PPATK Siap Blokir E-Wallet Terlibat Judi Online, Bukan yang 'Nganggur'
Uzone.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini memperkuat fokus pada pelacakan aktivitas layanan e-wallet yang terlibat dalam praktik judi online, yakni pemblokiran yang ditargetkan untuk akun aktif mencurigakan, bukan dompet digital “nganggur”.
Selama ini, masyarakat sempat digegerkan dengan pemblokiran rekening bank tidak aktif (dormant) oleh PPATK. Kali ini, perhatian diarahkan ke e-wallet yang dipercaya selama ini digunakan untuk transaksi judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi e-wallet yang tidak aktif sama sekali (dormant).
“Jika ada dana ilegal masuk, kami akan mengambil langkah (pemblokiran) untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya, dikutip dari beberapa sumber.
Sepanjang semester I 2025, tercatat nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dalam 12,6 juta transaksi. Data ini menunjukkan peran masif e-wallet sebagai sarana perputaran uang ilegal.
Berdasarkan temuan tersebut, PPATK menilai perlu melakukan tindakan tegas terhadap akun e-wallet yang digunakan sebagai “saluran” dana hasil kejahatan tersebut.
Antisipasi terhadap e-wallet “nganggur”?
Ada kekhawatiran bahwa PPATK akan menerapkan pendekatan serupa seperti pada rekening bank dormant. Beberapa pihak menyebut PPATK “mencium” potensi pemblokiran e-wallet “nganggur”.
Namun, Ivan kembali menyatakan tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet yang tidak aktif.
“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pun sempat menyatakan keprihatinannya atas wacana pemblokiran e-wallet non-aktif. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mendesak agar PPATK membatalkan rencana tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka, terutama bila e-wallet yang diblokir tidak terkait tindak kejahatan. Rio menyarankan PPATK fokus memburu “hulu” – rekening atau akun milik pelaku atau jaringan bisnis ilegal, bukan menindak konsumen di hilir.
YLKI juga meminta agar PPATK bersikap terbuka mengenai rencana ini. Mereka menuntut penjelasan tentang alasan pemblokiran, jumlah akun e-wallet yang terdampak, dan total dana yang dibekukan untuk menghindari spekulasi masyarakat.
Ivan menegaskan, PPATK terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, lembaga perbankan, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana ke jaringan judi online. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memerangi dampak negatif judi online terhadap masyarakat.
Harapannya, sinergi antara PPATK, penyedia layanan digital, dan penegak hukum bisa berjalan seimbang, memberantas kejahatan tanpa merugikan warga tak bersalah.