PPATK Kembali Blokir Rekening Nganggur, Bisa Lapor Pakai Link Ini

Uzone.id — Mei
2025 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan rekening bank yang tiba-tiba
kena blokir. Pemblokiran ini dilakukan atas surat perintah dari Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Pemblokiran ini dilakukan PPATK untuk mencegah
penyalahgunaan yang menggunakan rekening dormant, meliputi praktik
jual beli rekening ilegal, penggunaan rekening untuk menampung hasil kejahatan
atau aktivitas ilegal, pencucian uang hingga perjudian online.
Rekening yang termasuk dalam kategori dormant biasanya adalah rekening-rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (baik itu transfer dan menerima uang) dalam kurun waktu 3 sampai 12 bulan, tergantung dengan kebijakan masing-masing bank.
Bagi nasabah yang terkena blokir, PPATK sendiri memberikan
beberapa opsi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pengguna memiliki opsi untuk
menutup rekening yang sudah lama tidak aktif atau melapor ke bank atau aparat
penegak hukum untuk melakukan aktivasi kembali.
Namun, saat ini PPATK memberikan pusat bantuan bagi pengguna
yang ingin nomor rekeningnya kembali aktif. Berikut link dan cara lapor
rekening yang diblokir PPATK.
- Isi
formulir keberatan di laman yang disediakan PPATK atau klik link ini.
- Tunggu
proses review dari PPATK dan bank dengan estimasi awal 5 hari kerja dan
maksimal 20 hari kerja tergantung hasil pendalaman
- Periksa pembukaan rekening melalui ATM, Mobile Banking, atau langsung ke kantor bank
Pemblokiran ini tidak dilakukan secara permanen dan hanya
dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Meski begitu, nasabah yang terkena
pemblokiran ini bisa melakukan pengajuan penutupan permanen rekening dormant
yang sudah tidak digunakan.
Penghentian atau pemblokiran sementara dari rekening bank
ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Tapi, Jika
diperlukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat
memperpanjang masa blokiran tersebut paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.