Digilife

PP Tunas Segera Berlaku, Komdigi Diminta Tegas Hukum Platform Nakal

Vina Insyani
PP Tunas Segera Berlaku, Komdigi Diminta Tegas Hukum Platform Nakal

Uzone.id— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan bahwa Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 atau PP Tunas akan berlaku mulai 28 Maret 2026 nanti.

Diberlakukan secara bertahap, ada 8 platform media sosial yang diwajibkan untuk menerapkan aturan ini, antara lain YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, TikTok, Bigo Live dan juga Roblox.

Platform-platform ini diminta untuk segera menonaktifkan pengguna di bawah usia 16 tahun dengan tujuan untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Penerapan PP Tunas ini menjadikan Indonesia sebagai negara Asia Tenggara pertama yang membatasi penggunaan internet untuk anak-anak di bawah usia legal.




Langkah tegas dari Komdigi ini diapresiasi oleh berbagai pihak termasuk pengamat siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. Dalam keterangannya, Alfons menyebut bahwa penerapan PP Tunas ini menunjukkan adanya kepedulian pemerintah terhadap dampak negatif media sosial.

“Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang baik untuk anak, khususnya anak Indonesia. Dan kita patut berbangga. Kenapa? Karena Indonesia termasuk negara-negara awal yang menerapkannya. Jadi ada Australia, ada Uni Eropa, ada beberapa negara lain juga,” kata Alfons dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Senin, (09/03).

Alfons menyoroti pengguna anak-anak RI di bawah umur yang saat ini menguasai media sosial, ia melihat bahwa anak-anak biasanya tidak membatasi diri di dunia maya tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran.

Saat ini, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia dilaporkan berasal dari anak-anak dan sebanyak 80 persen anak-anak tersambung ke internet setiap harinya, dimana usia 0-6 tahun menguasai sekitar 35,57 persen. Laporan ini mencatat rata-rata waktu online anak-anak tersebut sekitar 7 jam. 

Salah satu PR yang perlu dipenuhi oleh Komdigi adalah terkait sanksi yang tegas seperti yang dilakukan oleh beberapa negara. Di Australia misalnya, mereka akan menjatuhkan denda hingga AUD50 juta bagi platform yang melanggar, begitupun dengan Inggris yang sudah memiliki Children Code dengan penegakan yang kuat.

“Posisi Indonesia dengan sekitar 230 juta pengguna internet, itu terlalu besar untuk diabaikan. Itu satu market, satu kekuatan. Kalau mereka tidak mau mengikuti aturan, ya sudah, jangan akses market kita,” sarannya.




Alfons juga memberikan catatan lain bagi Komdigi, khususnya mengenai penerapan di setiap platform.

“Aturannya bagus, tetapi masalahnya apa? Masalahnya verifikasi usia perlu ada teknisnya, bagaimana caranya. Lalu ada larangan profiling, siapa yang mengawasi? Lalu ada aduan konten, apakah hasilnya dilaporkan? Ada rutin tidak laporan dari aduan konten yang masuk? Lalu sanksinya, apakah cukup ‘bergigi’ nih Komdigi? Itu yang perlu kita perhatikan,” tegas Alfons.

Meskipun Komdigi telah memberlakukan aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak, Alfons tetap menghimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka di ruang digital.

“Jangan terlalu gaptek. Jangan sampai nanti orang tua yang diawasi anak. Jadi orang tua mau tidak mau harus melek digital. Lakukan parental control. Lakukan tugas dan kewajiban Anda sebagai orang tua untuk membimbing anak. Itu yang paling penting,” sarannya.