Startup

PP Tunas Merembet ke E-Commerce, Shopee sampai Tokopedia Bakal Kena?

Vina Insyani
PP Tunas Merembet ke E-Commerce, Shopee sampai Tokopedia Bakal Kena?

Uzone.id — Setelah meminta platform media sosial dan game untuk mematuhi PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga akan memperketat pengawasan mereka pada platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop hingga Tokopedia.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini yang mengungkapkan kalau aturan ini tidak hanya menyasar platform media sosial populer tapi juga marketplace.

“Ketika kita bicara PP Tunas, siapa yang menjadi objek pengaturan dan harus tunduk adalah semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk marketplace,” katanya,d dikutip dari berbagai sumber.






Dengan PP Tunas ini, Komdigi akan mengatur pengawasan soal transaksi yang dilakukan oleh anak-anak di masing-masing platform.

Platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia nantinya diminta untuk menyediakan fitur persetujuan orang tua bagi setiap transaksi pengguna untuk produk kategori anak.

“Kalau anak bertransaksi, orang tua harus tahu, orang tua harus memberikan persetujuan,” ujar Mediodecci, dikutip dari Antaranews.

Platform e-commerce juga diminta untuk menyediakan informasi batas minimum usia pengguna, mekanisme verifikasi usia anak, hingga mekanisme pelaporan apabila ada penyalahgunaan.






Tak hanya itu, demi melindungi data-data anak, platform e-commerce juga diminta untuk menerapkan tingkat privasi tinggi, termasuk dengan memberikan notifikasi saat aplikasi sedang menggunakan pelacakan lokasi.

Batasan akses terhadap produk-produk dewasa seperti minuman beralkohol dan rokok juga harus diterapkan oleh setiap platform untuk menghindari pembelian oleh anak-anak.

Ketentuan lainnya juga mencakup pengetatan dalam aktivitas belanja di marketplace hingga pengisian saldo dompet digital untuk membeli item gim yang sering kali dilakukan anak-anak.

Sesuai dengan aturan PP Tunas, aturan ini akan berlaku untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun dan 13 tahun.

Dengan adanya aturan ini, orang tua nantinya bisa memiliki kendali penuh terhadap aktivitas ekonomi anak di ruang digital apalagi banyak anak-anak yang belum memahami soal transaksi online hingga nilai uang dalam bertransaksi.