Digilife

PP Tunas Berlaku, TikTok Hapus Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun 

Vina Insyani
PP Tunas Berlaku, TikTok Hapus Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun 

Uzone.id — Per 28 Maret 2026 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengimplementasikan PP Tunas dimana anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dibatasi untuk bermain media sosial.

Ada 8 sosial media yang diminta untuk melakukan penonaktifan akun, salah satunya adalah TikTok yang sudah menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi aturan tersebut.

Dalam keterangannya, TikTok Indonesia mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai mengambil langkah pada akun-akun di bawah usia 16 tahun. 




“TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” kata perwakilan TikTok.

Untuk mendeteksi akun-akun yang kemungkinan melanggar aturan batasan usia, TikTok menyebut telah menggunakan teknologi untuk mengatasi hal tersebut.

“Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh,” tambahnya.

Saat ini, TikTok juga sudah memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk mendukung implementasi aturan tersebut.

“Sehingga remaja dapat mengekspresikan kreativitas mereka, menemukan minat baru, dan belajar di TikTok dengan aman,” tambahnya.

Sebanyak 99,1 persen konten yang dihapus karena melanggar aturan di TikTok ditindak secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan oleh pengguna untuk menghindari penyebaran konten ke pengguna yang lebih luas.

Ke depannya, TikTok menegaskan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan platform mereka.

“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” tambahnya.