Digilife

PP Tunas Berlaku Mulai Maret, Platform Digital Diminta Ikut Aturan

Vina Insyani
PP Tunas Berlaku Mulai Maret, Platform Digital Diminta Ikut Aturan

Uzone.id — Setelah dirancang pada 2025 lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas akan mulai berlaku secara efektif mulai Maret 2026.

Saat ini, Komdigi tengah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan dalam tahap finalisasi internal untuk memastikan kembali apakah PP ini sudah jelas sehingga bisa langsung ditandatangani dan berlaku efektif pada Maret 2025.

Terkait efektivitas peraturan perlindungan untuk anak-anak secara digital, Komdigi pun berharap bahwa platform digital ikut mematuhi aturan tersebut.




“Insya Allah bulan depan (Maret). Kita harapkan para platform juga sudah menyiapkan diri, ya,” kata Meutya kepada awak media, Jumat, (27/02).

Ia melanjutkan,”Jadi mudah-mudahan mereka (platform digital) juga mendukung karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital.” 

Meutya menyebut bahwa PP Tunas ini akan benar-benar efektif dengan dukungan dan keinginan dari platform digital untuk ikut comply pada aturan tersebut.

“Ini akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga keinginan dari teman-teman platform untuk juga comply dan mengikuti aturan itu,” tambahnya.

Terkait kekhawatiran mengenai penerapan PP Tunas yang disebut akan menghambat inovasi hingga ekonomi digital, Meutya Hafid mengatakan bahwa potensi tersebut tidak menjadi alasan untuk melonggarkan aturan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.




“Nggak ada inovasi dan nggak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi kalau dia (inovasi dan ekonomi digital) berdampak kepada perlindungan anak, ya itu tidak kita hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini yang menjadi fokus utama adalah perlindungan anak-anak di ruang digital, bukan potensi ekonomi digital yang hilang karena aturan ini.

Saat ini, Meutya menyebut bahwa belum ada kasus nyata terkait dampak perlindungan anak di ruang digital yang memberikan dampak besar untuk ekonomi digital sebuah negara.

“Kita lihat Australia, belum ada tuh catatan-catatan dampak ekonomi berarti terhadap pengenaan penundaan usia anak di ranah digital, khususnya di sosial media,” tegasnya.

Ke depannya, Kementerian Komdigi akan terus melakukan pemantauan terhadap beberapa negara seperti Australia dan negara di Eropa terkait efektivitas perlindungan anak-anak di ruang digital sehingga nantinya mereka akan terus berhati-hati dalam penerapannya.