PP Tunas Berlaku Mulai Maret, Platform Digital Diminta Ikut Aturan
Uzone.id — Setelah dirancang
pada 2025 lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas akan
mulai berlaku secara efektif mulai Maret 2026.
Saat ini, Komdigi tengah melalui tahap harmonisasi di
Kementerian Hukum dan dalam tahap finalisasi internal untuk memastikan kembali
apakah PP ini sudah jelas sehingga bisa langsung ditandatangani dan berlaku
efektif pada Maret 2025.
Terkait efektivitas peraturan perlindungan untuk anak-anak secara digital, Komdigi pun berharap bahwa platform digital ikut mematuhi aturan tersebut.
“Insya Allah bulan depan (Maret). Kita harapkan para
platform juga sudah menyiapkan diri, ya,” kata Meutya kepada awak media, Jumat,
(27/02).
Ia melanjutkan,”Jadi mudah-mudahan mereka (platform digital)
juga mendukung karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan
ini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital.”
Meutya menyebut bahwa PP Tunas ini akan benar-benar efektif
dengan dukungan dan keinginan dari platform digital untuk ikut comply pada
aturan tersebut.
“Ini akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga
keinginan dari teman-teman platform untuk juga comply dan mengikuti aturan
itu,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran mengenai penerapan PP Tunas yang disebut akan menghambat inovasi hingga ekonomi digital, Meutya Hafid mengatakan bahwa potensi tersebut tidak menjadi alasan untuk melonggarkan aturan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
“Nggak ada inovasi dan nggak ada ekonomi digital yang
menargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi kalau dia (inovasi dan ekonomi
digital) berdampak kepada perlindungan anak, ya itu tidak kita hitung sebagai
inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini yang menjadi fokus utama
adalah perlindungan anak-anak di ruang digital, bukan potensi ekonomi digital
yang hilang karena aturan ini.
Saat ini, Meutya menyebut bahwa belum ada kasus nyata
terkait dampak perlindungan anak di ruang digital yang memberikan dampak besar
untuk ekonomi digital sebuah negara.
“Kita lihat Australia, belum ada tuh catatan-catatan dampak
ekonomi berarti terhadap pengenaan penundaan usia anak di ranah digital,
khususnya di sosial media,” tegasnya.
Ke depannya, Kementerian Komdigi akan terus melakukan
pemantauan terhadap beberapa negara seperti Australia dan negara di Eropa
terkait efektivitas perlindungan anak-anak di ruang digital sehingga nantinya
mereka akan terus berhati-hati dalam penerapannya.