Potongan Driver Jadi 8 Persen, Gojek Bakal Kaji Perpres Ojol
Uzone.id — Induk Gojek, GoTo
turut menyampaikan tanggapan mereka terkait Peraturan Presiden (Perpres) Ojek
Online yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada
peringatan Hari Buruh (May Day), Jumat, (02/05).
Penandatanganan ini memang sudah ditunggu-tunggu dan
dianggap sebagai ‘kado’ terhadap mitra platform ride-hailing di Indonesia.
“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga
telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan
Pekerja Transportasi Online,” ungkap Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, GoTo selaku induk dari Gojek pun angkat bicara dan mengatakan pihaknya akan selalu mematuhi peraturan pemerintah.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk
arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan
pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27
Tahun 2026,” kata Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo kepada Uzone.id, Sabtu, (02/05).
Namun, terkait peraturan baru ini, Hans menegaskan bahwa
pihaknya akan melakukan pengkajian sebelum pada akhirnya menerapkan aturan
tersebut.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” tambah Hans.
GoTo juga mengatakan akan terus berkoordinasi dengan
pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait adanya Perpres.
“Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat
berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan
Gojek,” ujarnya.
Perpres Ojol yang ditandatangani oleh Prabowo ini menyoroti
aturan terkait potongan aplikator yang besar dengan dugaan mencapai 50 persen.
Dalam Perpres ini, Prabowo berencana untuk memangkas biaya aplikasi untuk ojek
online dari 20 persen menjadi 8 persen.
Selain itu, ia juga akan mengatur pembagian pendapatan dari
80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi ojek online. Prabowo juga
menyampaikan rencana kebijakan baru soal Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi
dan kurir dari aplikasi online.