Startup

Potongan Driver Jadi 8 Persen, Gojek Bakal Kaji Perpres Ojol

Vina Insyani
Potongan Driver Jadi 8 Persen, Gojek Bakal Kaji Perpres Ojol

Uzone.id — Induk Gojek, GoTo turut menyampaikan tanggapan mereka terkait Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh (May Day), Jumat, (02/05).

Penandatanganan ini memang sudah ditunggu-tunggu dan dianggap sebagai ‘kado’ terhadap mitra platform ride-hailing di Indonesia.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ungkap Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, GoTo selaku induk dari Gojek pun angkat bicara dan mengatakan pihaknya akan selalu mematuhi peraturan pemerintah.




“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo kepada Uzone.id, Sabtu, (02/05).

Namun, terkait peraturan baru ini, Hans menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian sebelum pada akhirnya menerapkan aturan tersebut.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian  yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” tambah Hans.




GoTo juga mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait adanya Perpres.

“Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujarnya.

Perpres Ojol yang ditandatangani oleh Prabowo ini menyoroti aturan terkait potongan aplikator yang besar dengan dugaan mencapai 50 persen. Dalam Perpres ini, Prabowo berencana untuk memangkas biaya aplikasi untuk ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen. 

Selain itu, ia juga akan mengatur pembagian pendapatan dari 80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi ojek online. Prabowo juga menyampaikan rencana kebijakan baru soal Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir dari aplikasi online.