Startup

Potongan Aplikasi 8 Persen, Menhub Jamin Tarif Ojol Tak Berubah

Vina Insyani
Potongan Aplikasi 8 Persen, Menhub Jamin Tarif Ojol Tak Berubah

Uzone.id — Potongan tarif 8 persen resmi diterapkan mulai 1 Juli 2026, ini artinya pendapatan yang didapat driver ojek online tidak akan dipotong hingga 20 persen lagi oleh aplikasi di setiap perjalanannya.

Penerapan potongan aplikasi 8 persen ini menimbulkan masalah lain dimana masyarakat khawatir nantinya tarif ojek online bagi pengguna akan mengalami kenaikan.

Menjawab hal ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif dasar layanan ojek online tidak akan naik meski pemerintah resmi memangkas potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.

"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy dikutip dari Antaranews, Rabu, (01/07).

Menurut Dudy, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif dasar layanan ojek online meskipun besaran komisi yang diterima oleh aplikasi menjadi berkurang. 





Salah satu alasannya adalah jika tarif dasar layanan naik, Dudy khawatir bahwa hal ini akan menurunkan penggunaan layanan ojek online oleh masyarakat.

“Nah kalau ini tarif naik, nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen itu bagus buat mereka (driver), tapi kalau nggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka juga,” tambahnya.

Alasan lainnya adalah karena biaya asuransi yang sebelumnya harus dibayar oleh penumpang kini ditanggung oleh perusahaan aplikator. 

Dengan ditanggungnya biaya asuransi oleh aplikator, komponen tersebut tidak lagi relevan dimasukkan dalam perhitungan tarif sehingga pemerintah menilai tidak ada dasar untuk menaikkan tarif layanan ojek online.






Saat ini, pemerintah memilih untuk menjaga tarif tetap stabil agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa transportasi daring tetap terpelihara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang membatasi potongan komisi perusahaan aplikasi transportasi online menjadi maksimal 8 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada para pengemudi.

Aturan ini sendiri diterapkan untuk mengikuti arahan Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Berdasarkan aturan ini, skema ‘bagi hasil’ yang akan diberlakukan antara driver ojek online dan platform antara lain 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikasi.

Beberapa aplikasi sudah berkomitmen untuk menerapkan aturan ini, mulai dari Grab, Gojek, Maxim dan juga InDrive.