Potensi Kerugian Akibat Kuota Internet Hangus Capai Rp63 T, Ini Kata ATSI

Uzone.id — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan tanggapannya terkait kabar kerugian akibat kuota internet hangus yang mencapai Rp63 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Marwan O. Baasir selaku Direktur Eksekutif ATSI mengatakan bahwa pihak asosiasi beserta anggota selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujarnya.
Hal ini diklaim sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik sehingga dikenakan PPN seperti barang atau produk biasanya.
Terkait kuota yang hangus akibat tidak terpakai karena masa aktif berakhir, Marwan menjelaskan kalau sistem masa aktif sendiri adalah praktik yang wajar dalam industri telekomunikasi.
“Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian. Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol,” tambahnya.
Pemberlakukan masa aktif juga banyak digunakan di sektor lain seperti tiket transport, voucher hingga keanggotaan klub. Bahkan, Marwan menyebut kalau kebijakan ‘kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku’ ini diterapkan juga di luar negeri, seperti operator Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia).
Marwan juga merespon terkait adanya statement yang menyebut kalau praktik hangusnya kuota internet yang sudah dibayar penuh oleh masyarakat bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Marwan menegaskan bahwa transparansi adalah prinsip utama bagi asosiasi dan para anggotanya.
“Operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket,” ujarnya.
Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan diklaim sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut.
“Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Marwan beserta anggota ATSI siap dan terbuka untuk berdialog dengan pihak yang terkait untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya mengenai hal tersebut.
“Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” tegasnya.
Sebelumnya, kabar mengenai potensi kerugian akibat kuota internet yang hangus pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN Okta Kumala Dewi yang menyebut adanya potensi kerugian negara sebesar Rp63 triliun per tahun akibat praktik kuota hangus yang tidak tercatat secara akuntabel oleh operator.
“Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam,” kata Okta, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Okta juga meminta Kemkomdigi bersama Kementerian BUMN untuk melakukan audit secara terbuka dan menyeluruh terkait adanya potensi ini.
“Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan,” katanya.