Digilife

Postingan Lambang Garuda Hasil AI Gak Sesuai Kaidah, Bisa Kena Hukum?

Vina Insyani
Postingan Lambang Garuda Hasil AI Gak Sesuai Kaidah, Bisa Kena Hukum?

Uzone.id — Sejumlah lembaga pemerintahan dan kementerian Indonesia mendapat kritikan pedas dari masyarakat Indonesia terkait postingan peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026.

Mereka dikritik karena gambar lambang Garuda Pancasila yang tidak sesuai dengan kaidah lambang negara menurut ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 dimana setiap helaian sayapnya memiliki makna mendalam mengenai sejarah Indonesia.

Usut punya usut, ternyata lambang-lambang yang terpampang di poster Hari Lahir Pancasila tersebut merupakan bikinan AI. Gak cuma helainya saja yang berbeda, ternyata lambang setiap sila juga ikut berubah.






Beberapa lembaga yang di-call out oleh masyarakat Indonesia adalah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Kementerian Tenaga Kerja hingga akun Sekretariat Wakil Presiden RI. Lembaga-lembaga pemerintahan tersebut menampilkan ucapan Hari Pancasila dengan lambang Garuda yang tidak sesuai.

Misalnya, dari yang seharusnya 17 helai di masing-masing sayap (tanggal kemerdekaan RI) malah menjadi 16 dan 15 helai saja, helai bagian ekor yang harusnya 8 helai malah menjadi 7 helai saja, lambang dari masing-masing sila Pancasila juga dianggap tidak sesuai.

Yang menjadi perhatian, seperti yang tertuang dalam Pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009, perlakukan terhadap lambang negara tidak boleh sembarangan dan harus menyesuaikan pada kaidahnya.

Jika tidak, maka orang/lembaga yang melakukan kesalahan bisa mendapat hukuman denda hingga pidana.

Salah satu poin penting dalam pasal tersebut adalah setiap orang dilarang untuk menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran. 





Setiap warga/lembaga yang ternyata ketahuan melanggar, maka mereka akan mendapat ancaman pidana yang diatur pada Pasal 68 dan Pasal 69 UU Nomor 24 tahun 2009.

Pasal 68 berbunyi, “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sementara di Pasal 69, ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta akan dikenakan kepada orang yang:

  1. dengan sengaja menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran,
  2. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara,
  3. dengan sengaja menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Dalam kasus ini, sesuai Pasal di atas, penggunaan lambang Garuda yang tidak sesuai dengan kaidah berpotensi dikenakan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan denda sekitar Rp100 juta karena termasuk penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.