Automotive

Polisi Siap Tindak Knalpot Brong, Alat Ukur Bising Sudah Ada

Brian Priambudi
Polisi Siap Tindak Knalpot Brong, Alat Ukur Bising Sudah Ada

Uzone.id - Bagi pengendara motor yang masih bandel menggunakan knalpot brong, siap-siap kena tilang polisi. Karena di pertengahan tahun 2025 ini, Korlantas Polri sudah memiliki alat pengukur tingkat kebisingan knalpot kendaraan.

Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mario Christy mengatakan saat ini banyak kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh pabrikan.

Salah satu hal yang sering diganti oleh pengendara motor alias modifikasi, adalah knalpot yang lebih bising dari versi standar.

"Seperti sekarang kita lihat bahwa sudah banyak sekali kendaraan bermotor yang beredar di jalan tidak menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah dikeluarkan oleh ATPM (agen tunggal pemegang merek) sehingga hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan kebisingan, ketidaknyamanan dan mempengaruhi pengguna jalanan," ujar Mario seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.



Menurut Kombes Pol Mario, pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 210.

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang yang ada di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 210 bahwa tingkat kebisingan sudah diatur dan di dalam ayat B-nya sendiri bahwa untuk mengatur itu diperlukan alat uji kebisingan," ungkapnya.

Kemudian Kombes Pol Mario merunut ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 yang mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin.





"Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 secara jelas dan tegas menjelaskan bahwa ambang batas tingkat kebisingan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur, motor yang dengan kubikasinya kurang dari 80 cc maksimal kebisingannya di 77 decibel dan kebisingan untuk motor yang di atas 80 cc sampai 175 cc itu tingkat maksimal kebisingan 80 decibel dan untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingannya itu ada di angka 83 desibel," jelasnya.

Nah dengan adanya alat uji tingkat kebisingan knalpot, Korlantas Polri bisa menindak dengan tegas pelanggar atau pengguna knalpot brong.

Dengan demikian petugas di lapangan tidak lagi memiliki keraguan dalam menilai pelanggaran secara objektif, di sisi lain pelanggar pun sudah tidak bisa mengelak.



"Petugas di lapangan tidak memiliki lagi keraguant ingkat kebisingan knalpot-knalpot yang tidak sesuai dengan spekteknya begitu tertangkap pada saat razia ataupun pada saat kegiatan lainnya akan digunakan alatnya sehingga akan rigid dia mengeluarkan angka decibelnya lewat dari ambang batas dilaksanakan penilangan," sebut Kombes Pol Mario.

Konsultan Teknis Alat Uji Kebisingan Naufal Hadyan Rabbani menjelaskan alat yang digunakan oleh Korlantas Polri memang dikhususkan untuk mengukur tingkat suara dari knalpot kendaraan bermotor.

"kegunaan utamanya bagi anggota Korlantas Polri adalah alat ini akan dijadikan sebuah basis untuk bukti secara kuantitatif anggota bisa lihat jika knalpot itu sesuai standar atau tidak tingkat suaranya," pungkasnya.