Automotive

Polisi Kejar Pengemudi Mobil Viral yang Drifting di PIM 3

Brian Priambudi
Polisi Kejar Pengemudi Mobil Viral yang <em>Drifting </em>di PIM 3

Uzone.id - Baru-baru ini viral pengemudi mobil yang melakukan drifting di simpang Pondok Indah, Jakarta Selatan, dekat PIM 3. Polisi pun mengejar pelaku karena dinilai membahayakan jika dilakukan di jalanan umum.

Aksi nge-drift viral tersebut pertama kali diketahui lewat akun media sosial Instagram @joansyahputra. Akun tersebut mengunggah video dua mobil yang diduga BMW dan Mercedes-Benz sedang melancarkan aksi drifting.

Kepolisian setempat pun langsung mengusut pelaku drifting tersebut usai videonya viral di media sosial.

"Adanya video yang beredar di media sosial, 'drifting' di Pondok Indah, kami akan mendalami. Kemudian kami akan menelusuri kegiatan 'drifting' tersebut," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto seperti dikutip dari Antara.



Mujiyanto mengatakan pihaknya masih menelusuri identitas pengemudi mobil tersebut serta mendalami video yang beredar guna mengetahui kronologi serta pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya aksi drifting di jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan lain dan tidak diperbolehkan. Kegiatan drifting ditegaskan olehnya hanya boleh dilakukan di lokasi khusus yang disediakan.

"Kalau aksi 'drifting' itu, kalau namanya aksi yang akan membahayakan orang lain ataupun pengendara lain. Itu sangat disayangkan. Intinya enggak sesuai pada tempatnya," jelas Mujiyanto.

Saat ini pihak Kepolisian sedang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan patroli serta pertimbangan pemasangan rambu lalu lintas dan pita penggaduh alias speed trap di lokasi kejadian.



"Bisa kasih di situ apakah dipasang rambu, tidak boleh 'drifting' di situ. Kemudian kita mengajukan pemasangan 'speed trap' di sekitaran lokasi tersebut," pungkasnya.

Padahal aksi drifting sangat dilarang, bahkan pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis jika membahayakan atau mencederai orang lain.

Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat (5) dijelaskan drifting akan melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti melaju di jalur yang tidak semestinya.

Oleh karenanya bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.



Kemudian pada Pasal 283 jika pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan orang lain maka bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Jika aksi drifting tersebut menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau korban luka hingga meninggal bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ.

Pada pasal tersebut ancaman hukumannya bervariasi tergantung dampak dari kecelakaan, mulai dari penjara satu tahun dan denda Rp2 juta hingga penjara 6 tahun dengan denda Rp12 juta jika menyebabkan orang meninggal dunia.