Automotive

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK dan Penadah Kendaraan Bodong

Bagja Pratama
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK dan Penadah Kendaraan Bodong

Uzone.id – Jaringan kriminal yang diduga melakukan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan (STNK), dan penipuan di wilayah Surabaya dan Pasuruan berhasil dibongkar tuntas. 

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim menangkap lima tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat peredaran kendaraan bermotor ilegal ini.



Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor dengan dokumen yang tidak sah. 

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing," ujar AKBP Edy Herwiyanto, melansir website Humas Polri. 

Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, menginstruksikan agar kasus ini dikembangkan secara mendalam.

Lima tersangka yang diamankan adalah W.I.S. (30) dari Banyuwangi, A.Y.H. (26) dari Pasuruan, A. (57) dari Pasuruan, A.R. (45) dari Kabupaten Pasuruan, serta M.A. (53) dari Kota Pasuruan.

Peran Sentral Pembuat STNK "Aspal"

Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki spesialisasi dalam memproduksi dokumen kendaraan palsu atau yang dikenal sebagai STNK “aspal” (asli tapi palsu).

Tersangka A.R. (45) bertindak sebagai produsen utama, yang menjalankan proses pemalsuan STNK di kediamannya di wilayah Pasuruan. 

Ia diduga mencetak dokumen yang menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. 

Sementara itu, bahan baku khusus untuk produksi dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. (53).

Pada lini distribusi dan penjualan, tersangka A.Y.H. (26) diduga berperan sebagai pemasok atau pihak yang menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat-surat tidak resmi. Dokumen palsu ini digunakan agar kendaraan terlihat legal saat diperjualbelikan. 

Kemudian, tersangka W.I.S. (30) bertugas menjual unit kendaraan kepada konsumen, termasuk satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang menggunakan STNK palsu. Dalam aktivitas pengiriman unit, A.Y.H. dibantu oleh tersangka A. (57).



Barang Bukti Ratusan Dokumen Palsu dan Puluhan Kendaraan

Dari hasil pengungkapan, Polisi menyita sejumlah besar barang bukti, menandakan skala operasi sindikat ini. Barang bukti yang diamankan meliputi 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dan dua SIM.

Selain dokumen, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan untuk pemalsuan, seperti printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan. 

Beberapa kendaraan yang berkaitan dengan kasus ini juga turut diamankan, termasuk sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, serta mobil XL7 dan Honda CRV.

AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. 

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan, merujuk pada Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatreskrim menambahkan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik peredaran kendaraan bodong di Jawa Timur.