Polda Metro Jaya Tangkap 20 Pelaku Begal, Dua Ditembak
Uzone.id - Tim Pemburu Begal yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya kembali menunjukkan taringnya setelah berhasil meringkus empat pelaku tambahan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal meresahkan di berbagai wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian aksi begal yang sempat viral di media sosial, termasuk di kawasan Duren Sawit, Rawamangun, Kebon Jeruk, hingga Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangannya menjelaskan bahwa upaya intensif yang dilakukan timnya dalam merespons keresahan publik telah menghasilkan penangkapan signifikan.
"Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu sempat viral kejadian curas di wilayah Duren Sawit, kemudian di wilayah Rawamangun, kemudian di wilayah Kebon Jeruk, dan di wilayah Bekasi, lalu kemudian, kami melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," katanya mengutip Antara.
Sejak dibentuk, Tim Pemburu Begal telah menangkap total 20 orang pelaku hingga hari keempat operasi.
Sebelumnya, Tim telah mengamankan 16 pelaku dalam tiga hari operasi berturut-turut, di mana mereka berhasil mengungkap enam kasus kejahatan jalanan.
Dalam operasi penangkapan terbaru, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku karena keduanya terbukti membawa dan menggunakan senjata api.
Keputusan untuk menindak tegas diambil mengingat riwayat kejahatan pelaku yang sebelumnya pernah melukai korbannya dengan tembakan senjata api, yang menyebabkan korban mengalami luka di kaki dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk menjamin keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan.
Aksi kejahatan para tersangka ini diketahui tersebar di sejumlah titik krusial di Ibu Kota. Selain lokasi viral yang disebutkan, para pelaku juga beraksi di area seperti Bundaran HI, Patung Kuda, Cideng, dan Gandaria.
Beberapa di antaranya adalah komplotan spesialis jambret ponsel di kawasan Bundaran HI yang dilaporkan telah beraksi di 120 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif di balik aksi kejahatan ini adalah desakan ekonomi dan adanya ketergantungan pada narkotika, di mana sebagian pelaku dinyatakan positif menggunakan amfetamin setelah tes urine.
Iman berharap, kerja sama yang erat antara masyarakat melalui Poskamling dan pihak kepolisian dapat terus menciptakan lingkungan yang aman.
Ia memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan terus berjuang untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Ibu Kota Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 477, 479, dan 306 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, kepolisian masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).