Platform X Terancam Dicabut Izin PSE karena Belum Bayar Denda?
Uzone.id – Komdigi telah mengirimkan surat teguran ketiga kepada platform X sejak 8 Oktober 2025 lalu sebab belum membayarkan denda. Jumlah denda yang harus dibayarkan X sebesar Rp78.125.000.
Sampai saat ini, Komdigi tengah menunggu respons dari pihak X.
“Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya, ini sudah surat ketiga kalau nggak salah. Dan yang terakhir mereka harus membayar kesekian denda, jadi kita tunggu,” ungkap Nezar Patria, Wamen Komdigi, saat bertemu di kantor Komdigi, Jumat (17/10).
Terkait tenggat waktu pembayaran denda yang harus dipenuhi X, Komdigi mendesak agar dilakukan secepatnya.
“Ya secepatnya sih. Kita lihat minggu depan ya,” ujar Nezar.
Komdigi mengungkapkan bahwa jika X tidak memberikan respons, kemungkinan besar izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) platform tersebut akan dievaluasi kembali.
“Sudah diatur ya di Permen, yaitu sanksinya bisa teguran tertulis. Sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali,” jelas Nezar.
Komdigi juga kembali meminta agar platfrom X segera membuka kantor di Indonesia untuk mempermudah koordinasi antara perwakilan dari platform dan Komdigi.
“Ya, kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi kontennya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada X karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.
Denda ini dikenakan kepada X sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut, 2 hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Komdigi, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).