Digilife

Platform Digital Punya Waktu Sampai 6 Juni untuk Penilaian PP Tunas

Vina Insyani
Platform Digital Punya Waktu Sampai 6 Juni untuk Penilaian PP Tunas

Uzone.id — Sebagai bagian dari penerapan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan penilaian atau evaluasi mandiri terkait risiko terhadap anak-anak di platform masing-masing.

Permintaan ini sudah diumumkan semenjak PP Tunas berlaku dan akan berakhir pada 6 Juni 2026 mendatang.

Ini artinya, platform digital hanya memiliki waktu hingga 6 Juni 2026 untuk melakukan self-assessment sebelum nantinya akan dievaluasi oleh Komdigi untuk menentukan apakah platform tersebut memiliki risiko tinggi atau rendah bagi keselamatan anak-anak di ruang digital.




Tak hanya platform digital seperti media sosial, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas ini juga akan berlaku untuk platform lain seperti game, e-commerce hingga aplikasi perpesanan.

Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya menghimbau agar platform-platform untuk segera melakukan tahapan ini sebelum 6 Juni 2026 demi mempermudah tahapan selanjutnya, yaitu penilaian dari pemerintah.

“Jadi kalau yang belum silahkan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Hasil dari penilaian mandiri ini selanjutnya akan dikirimkan oleh masing-masing platform, lalu dinilai kembali oleh pemerintah agar sesuai dengan standar yang berlaku. 

Setelah itu, jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian dalam penilaian tersebut, maka Kementerian Komdigi akan segera melakukan penegakan aturan sesuai dengan regulasi PP Tunas yang berlaku.

Nantinya, platform-platform ini akan masuk pada beberapa kategori, yaitu kategori risiko tinggi, menengah dan risiko rendah. 



PSE-PSE tersebut akan dinilai berdasarkan beberapa aspek, termasuk apakah platform memperbolehkan anak-anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi membuat anak-anak terpapar konten berbahaya, berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, mengancam keamanan dan perlindungan data pribadi anak, berpotensi menimbulkan adiksi dan risiko gangguan kesehatan.

Jika nantinya platform-platform tersebut memenuhi salah satu aspek tersebut, kemungkinan platform ini akan masuk dalam kategori risiko tinggi sehingga diwajibkan untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16 tahun.

“Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun kebawah,” tambah Meutya.

Sebelumnya, beberapa platform yang sudah menerapkan pembatasan akses pada anak-anak antara lain, YouTube, Instagram, Twitter, X, Roblox, Bigo Live, Facebook dan TikTok.