Telco

Pindah Operator Bisa Tanpa Ganti Nomor HP? Uji Materinya Masuk MK

Vina Insyani
    Pindah Operator Bisa Tanpa Ganti Nomor HP? Uji Materinya Masuk MK

Uzone.id — Saat ini, aturan dari setiap operator seluler mengharuskan pengguna untuk mengganti nomor telepon ketika berpindah ke operator lain. Artinya, satu identitas bisa saja memiliki lebih dari 3 nomor yang berbeda sesuai dengan aturan masing-masing operator seluler.

Namun, aturan ini kemungkinan berubah. Jika disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat kemungkinan bisa berpindah ke operator seluler lain tanpa harus berganti ke nomor baru.

Persoalan ini kini sedang diajukan oleh seorang pemohon yang merupakan akademisi dan juga Vice Chairman di Computer Security Incident Response Team (CSIRT.ID), Bisyron Wahyudi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam permohonannya, Bisyron mengajukan pengujian materi terhadap sejumlah pasal yang ada di UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).




“Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP,” kata Bisyron dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, dikutip dari situs resmi MKRI.

Menurutnya, saat ini nomor-nomor HP yang digunakan oleh masyarakat seringkali terhubung dengan akun m-banking, WhatsApp hingga sudah tersebar ke relasi bisnis.

Bahkan dalam kacamata ekonomi digital, nomor seluler digunakan untuk autentikasi dan pemulihan akun serta terhubung dengan layanan keuangan, perdagangan, komunikasi, dan layanan publik. 

Sehingga jika nantinya diganti, pengguna harus menghadapi switching cost atau biaya perpindahan yang cukup tinggi.

Misalnya, pengguna harus memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP)/recovery, dan menanggung resiko terputusnya akses. Biaya tersebut menjadi hambatan berpindah.

“Karena itu, kehilangan nomor mempunyai konsekuensi jauh lebih besar dibandingkan era ketika nomor hanya berfungsi sebagai alat telekomunikasi (telepon),” tambahnya.



Bisyron juga menyoroti penggunaan nomor HP di luar negeri yang sudah menggunakan sistem MNP atau sistem yang memungkinkan nomor HP tetap sama meskipun pengguna berganti operator seluler.

Contoh negara yang sudah menerapkan sistem ini antara lain Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Australia dan juga Jepang.

Selain menekan penerapan aturan ini, pemohon juga menekankan hak pengguna telekomunikasi untuk mempertahankan nomor ketika pindah operator seluler serta pembuatan aturan teknis MNP.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apakah MNP ini perlu diterapkan atau tidak. Tapi, jika nantinya permohonan ini dikabulkan, Bisyiron meminta pemerintah untuk menerapkan sistem MNP ini paling lambat 12 bulan semenjak keputusan disahkan oleh MK.

Sidang permohonan tersebut saat ini masih di tahap pemeriksaan pendahuluan, MK menilai permohonan dari Bisyron ini belum disusun sesuai dengan format yang ditentukan dan memberikan kurun waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan sebelum nantinya diproses secara resmi oleh MK.