Perpres Ojol Disahkan Prabowo, Grab Masih Tunggu Aturan Resmi
Uzone.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada hari ini, Jumat, 1 Mei 2026 digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Acara ini menjadi momentum penting bagi para driver online atau ojek online (ojol) di Indonesia.
Di atas panggung, Prabowo meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang sudah lama menjadi sorotan karena menjadi buah dari perjuangan bertahun-tahun para mitra ojol di Indonesia yang isinya menuntut status hukum yang jelas terkait tarif, jaminan kesehatan, dan perlindungan kerja.
Menanggapi hal tersebut, Grab Indonesia menyatakan pihaknya menghormati arahan yang disampaikan pemerintah.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima Uzone, Jumat (1/5).
Meski begitu, Grab saat ini masih menunggu penerbitan resmi Perpres tersebut untuk bisa mempelajari detail kebijakan secara menyeluruh. Hal ini penting mengingat perubahan yang diusulkan dinilai cukup mendasar, terutama terkait struktur komisi dalam ekosistem platform digital.
“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” lanjutnya.
Grab juga menegaskan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal. Tujuannya tidak hanya melindungi mitra pengemudi, tetapi juga menjaga keseimbangan industri, termasuk keterjangkauan harga bagi konsumen.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” jelas Neneng.
Sejak awal kehadirannya di Indonesia, Grab mengklaim telah berperan dalam mendukung jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital. Komitmen tersebut, menurut perusahaan, akan terus dijaga seiring dengan dinamika regulasi yang berkembang.
Seperti yang sebelumnya diberitakan, isu utama dari Perpres Ojol ini adalah potongan aplikator yang besar dengan dugaan mencapai 50 persen – angka yang terpaut jauh jika dibandingkan Peraturan Menteri Perhubungan di 20 persen.
“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ungkap Prabowo.
Ia melanjutkan, “lalu pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.”
Masih pada kesempatan yang sama, Prabowo juga menyampaikan rencana kebijakan baru soal Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir dari aplikasi online.
Perpres ini diharapkan akan menjadi pedoman standar tarif yang lebih adil, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), hingga kepastian hak bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.