Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama Cuma Berlaku di 2026
Uzone.id - Perpanjang Surat Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa KTP pemilik lama sebenarnya adalah kabar baik. Tapi ternyata kemudahan ini dibatasi hanya di tahun 2026 saja.
Dulunya, kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, yang menegaskan pemilik kendaraan enggak perlu melampirkan KTP lama saat perpanjang STNK tahunan.
Langkah ini diambil biar pemilik kendaraan di Jawa Barat lebih mudah menunaikan kewajiban membayar pajak tanpa harus balik nama terlebih dahulu yang memungut biaya besar.
Nah sekarang, aturan tersebut juga sudah berlaku secara nasional, hanya saja terdapat syarat agar bisa menikmati program tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berlaku nasional. Tapi ingat, ini hanya diterapkan untuk tahun 2026 saja.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo dikutip CNN Indonesia.
Wibowo menjelaskan, penyertaan KTP sebagai syarat bayar pajak STNK tahunan sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 61.
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa pengesahan STNK harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan sambil melampirkan tanda bukti identitas (sesuai pasal 10 ayat 6), surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan), STNK, dan TBPKP.
Sesuai pasal 10 ayat 6, tanda bukti identitas pemilik kendaraan yang terdaftar atas nama perorangan harus melampirkan KTP untuk WNI atau WNA yang punya izin tinggal.
Menurut Wibowo, dengan menyertakan KTP pemilik saat membayar pajak STNK tahunan, pihak kepolisian ingin memastikan apakah kendaraan masih terdaftar dengan nama yang sama atau bukan.
"Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.
Nah meskipun sudah diringankan dengan tidak perlu membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan STNK di 2026, Korlantas tetap mengarahkan agar pemilik baru segera melakukan balik nama.
Wibowo menambahkan kalau masih ada toleransi, terutama bagi yang terkendala biaya.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.