Pernyataan Resmi BYD Soal Polemik Nama Denza di Indonesia
Uzone.id - Polemik nama Denza di Tanah Air mencuat lagi. Kasasi BYD di Mahkamah Agung ditolak. Namun, BYD Indonesia mengaku permasalahan tersebut belum selesai dan akan terus memperjuangkan nama Denza.
Sebagai salah satu pemain utama di industri kendaraan listrik (EV) global, BYD mengakui bahwa setiap negara memiliki karakteristik hukum dan regulasi yang berbeda, terutama dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI).
Terkait sengketa yang terjadi, pihak BYD memberikan klarifikasi mengenai posisi mereka dalam menghadapi proses hukum tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," ujar Luther T. Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, dalam keterangan resminya kepada Uzone.id
Luther melanjutkan, BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini pihaknya masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza (alternatif nama baru) kita sudah pegang di indonesia.
Secara global, BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara.
Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia.
"Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional." pungkas Luther.