Perjanjian AS-RI: Transfer Data hingga Relaksasi TKDN Resmi Berlaku
Uzone.id — Pemerintah
Indonesia bersama dengan Amerika Serikat sudah resmi menuntaskan kesepakatan
perjanjian perdagangan terbaru pada Kamis, (19/02) waktu setempat.
DItandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan
Presiden Donald Trump di sela-sela pertemuan Dewan Perdamaian Gaza, Board of
Peace (BoP) di Washington, kesepakatan tersebut tertuang dalam “Agreement
Toward a New Golden Age Indo-US Alliance".
Dalam pernyataannya, perjanjian ini diklaim akan menguntungkan kedua belah pihak dalam hubungan perdagangan dan investasi bilateral mereka dengan mengatasi hambatan tarif dan non-tarif.
“Berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat
kemitraan ekonomi melalui peningkatan keselarasan dalam hal keamanan ekonomi
nasional dan regional,” tulis perjanjian tersebut.
Kesepakatan ini terdiri dari beberapa poin yang nantinya
akan mempengaruhi perdagangan semua sektor. Salah satu yang tertulis dalam
kesepakatan ini adalah Indonesia yang akan menghapus hambatan tarif pada lebih
dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor.
Sektor-sektor tersebut termasuk produk pertanian, produk
kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif,
dan bahan kimia. Berikut poin-poin kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan
AS di sektor teknologi:
Indonesia Resmi Kirim Data ke Amerika Serikat
Kesepakatan ini tertuang dalam bagian Digital Trade and
Technologi ayat ke 3.2, dimana Indonesia tidak mempersulit pemindahan data
pribadi ke AS.
“Indonesia wajib memberikan kepastian mengenai kemampuan
untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan
mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan
perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis kesepakatan
tersebut.
Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati transfer data
lintas negara ini dalam lingkup bisnis. Kesepakatan untuk mentransfer data
pribadi ini dilakukan atas dasar Amerika Serikat yang diakui sebagai negara
yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Melalui kesepakatan ini, perusahaan yang berbasis di Amerika
Serikat memiliki kemampuan untuk mengalihkan data pribadi masyarakat Indonesia
ke wilayah mereka.
Indonesia ‘Bebaskan’ Pajak Digital Amerika Serikat
Salah satu bunyi dari kesempatan ini juga mengenai
penghapusan pajak untuk produk tak berwujud, termasuk produk-produk digital
seperti software, eBook, musik, atau film yang diunduh.
Ketentuan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, tepatnya pada Section 3 ayat ke 3.1.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau
pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara
hukum maupun secara faktual,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia tidak bisa
menerapkan pajak khusus bagi produk digital yang dijual oleh perusahaan
teknologi asal AS seperti Google, Netflix hingga Meta dan Amazon di Indonesia.
Relaksasi TKDN untuk produk-produk AS
Dalam Article 2.2 dalam Section 2 ‘Non-Tariff Barriers and
Related Matters’, Indonesia membebaskan perusahaan-perusahaan terhadap
kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atau TKDN.
“Indonesia wajib membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan barang-barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal (TKDN),” bunyi kesepakatan tersebut.
Dengan kesepakatan ini, perusahaan AS bisa memasarkan
produk-produk mereka, termasuk produk elektronik ke Indonesia tanpa perlu
memiliki sertifikasi TKDN.
Untuk teknologi misalnya–khususnya smartphone, TKDN yang
menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebelum masuk ke Indonesia.
Perangkat seperti smartphone diwajibkan untuk memiliki kandungan TKDN sekitar
35-40 persen.
Namun, dengan kesepakatan ini, perusahaan AS tidak
diwajibkan lagi mencapai angka kandungan tersebut untuk bisa menjual perangkat
mereka ke Indonesia.