Digilife

Penuhi Kewajiban, Izin TikTok Resmi Dipulihkan

Vina Insyani
Penuhi Kewajiban, Izin TikTok Resmi Dipulihkan

Uzone.id — Setelah kurang lebih 3 hari dibekukan, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok. 

Pencabutan ini dilakukan pada Sabtu, (04/10) oleh Komdigi setelah TikTok akhirnya memenuhi kewajiban mereka dengan mengirimkan data yang diminta Komdigi.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (04/10).




Alexander menyebut bahwa TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.

Data yang dikirimkan oleh pihak TikTok mencakup data-data rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. 

“Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi,” lanjutnya.

Dengan pencabutan pembekuan tersebut, TikTok akhirnya bisa kembali bernafas lega dan bisa secara leluasa beraktivitas normal tanpa khawatir akan sanksi yang diberikan oleh pemerintah.

Adanya tindakan ini dilakukan untuk memastikan ruang digital yang sehat dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang berlaku.

Setelah ini, Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat.




“Guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

Alexander pun mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital memutuskan untuk membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok di Indonesia pada hari Jumat, (04/10) lalu.

Komdigi  menjabarkan kalau pembekuan ini adalah bagian dari langkah administratif pemerintah dalam pengawasan mereka terhadap platform digital dan beda dengan pemblokiran.