Penuhi Kewajiban, Izin TikTok Resmi Dipulihkan
Uzone.id — Setelah kurang
lebih 3 hari dibekukan, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
(Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar
Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok.
Pencabutan ini dilakukan pada Sabtu, (04/10) oleh Komdigi
setelah TikTok akhirnya memenuhi kewajiban mereka dengan mengirimkan data yang
diminta Komdigi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (04/10).
Alexander menyebut bahwa TikTok telah mengirimkan data yang
diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live
pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
Data yang dikirimkan oleh pihak TikTok mencakup data-data
rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi
monetisasi yang melanggar secara agregat.
“Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban
penyediaan data telah dipenuhi,” lanjutnya.
Dengan pencabutan pembekuan tersebut, TikTok akhirnya bisa
kembali bernafas lega dan bisa secara leluasa beraktivitas normal tanpa
khawatir akan sanksi yang diberikan oleh pemerintah.
Adanya tindakan ini dilakukan untuk memastikan ruang digital
yang sehat dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang
berlaku.
Setelah ini, Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat.
“Guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta
keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi
seluruh pengguna,” tegas Alexander.
Alexander pun mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum
nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital memutuskan
untuk membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok di
Indonesia pada hari Jumat, (04/10) lalu.
Komdigi menjabarkan kalau pembekuan ini adalah bagian
dari langkah administratif pemerintah dalam pengawasan mereka terhadap platform
digital dan beda dengan pemblokiran.