Penjual Tokopedia dan TikTok Shop Bakal Kena Biaya Tambahan Rp1.250
Uzone.id – Tokopedia-TikTok Shop akan menetapkan biaya tambahan kepada penjual sebesar Rp1.250 per pesanan mulai pukul 00.00 WIB pada 11 Agustus 2025.
Biaya tambahan ini disebut Biaya Pemrosesan Order dan diumumkan secara resmi pada Senin (4/8). Biaya Pemrosesan Order ini dikenakan kepada semua penjual Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia.
Dalam blog resmi disebutkan jika biaya ini diberlakukan untuk memperluas program ongkir Tokopedia dan TikTok Shop secara strategis, dan meningkatkan layanan logistik yang komprehensif di seluruh Indonesia.
"Program Ongkir akan memberikan manfaat bagi seller dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik kepada pelanggan lebih luas. Hal ini menjadi dasar bagi pertumbuhan berkelanjutan dan memperkuat nilai yang diberikan kepada konsumen dan seller di Tokopedia dan TikTok Shop," tulis Tokopedia dan TikTok Shop dalam blog resmi mereka.
Biaya ini akan diberlakukan setelah semua pesanan berhasil dikirim. Untuk barang yang telah diterima namun dikembalikan oleh konsumen dan dananya telah dikembalikan, Biaya Pemrosesan Order tetap tidak akan dikembalikan kepada penjual.
Biaya ini tidak dibebankan kepada jumlah produk, namun total pesanan. Artinya, jika dalam satu pesanan hanya ada satu item, maka biaya yang harus dibayarkan Rp1.250. Kemudian, jika dalam satu pesanan ada total lima item, biaya pemrosesan order tetap Rp1.250.
Biaya pemrosesan order ini sudah termasuk pajak dan akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan. Apabila terdapat pesanan yang belum berhasil dikirim, Biaya Pemrosesan Order akan dikembalikan sepenuhnya kepada penjual.Beruntungnya, penjual baru di platform Tokopedia dan TikTok Shop akan menikmati 50 pesanan pertama tanpa dikenakan Biaya Pemrosesan Order. Pembebasan biaya akan diberikan dalam bentuk pengembalian biaya satu kali di setiap akhir bulan, kecuali jika mekanisme lain diberitahukan kepada seller.