Automotive

Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Pemutihan Masih Lanjut Sampai September

Brian Priambudi
Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Pemutihan Masih Lanjut Sampai September

Uzone.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diperpanjang masa berlakunya. Para pengemplang pajak kendaraan pun semakin mendapatkan ampunan setidaknya sampai beberapa bulan ke depan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebelumnya hanya berlaku sampai Juni 2025 kemarin saja.

Namun karena tingginya antusiasme pemilik kendaraan untuk membayarkan pajaknya, Pemprov Jabar pun memperpanjang program tersebut hingga September 2025.

Bahkan program pemutihan pajak kendaraan kali ini menawarkan keringanan yang lebih besar dari sebelumnya, karena pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga turun mendapatkan pemutihan.



"Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya. Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya hanya dibayarkan dua tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," ujar Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat di Instagram.

Akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat pada program pemutihan sebelumnya menyebutkan SWDKLLJ yang dihapuskan hanya denda tahun yang lewat saja. Sementara pokok di tahun-tahun sebelumnya tetap harus dibayarkan.





Namun di program pemutihan pajak yang baru ini, SWDKLLJ yang dibayarkan hanya pokok tahun 2025 dan 2024 saja, sementara untuk denda hanya keterlambatan di 2025.

Artinya pokok dan denda tahun 2024 ke belakang tidak lagi dibebankan kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini digagas pertama kali oleh Dedi Mulyadi untuk seluruh wilayah Jawa Barat. Program pemutihan ini direncanakan hanya sampai 30 Juni 2025 saja.



Program ini juga banyak ditiru oleh Gubernur dari Pemprov lainnya, seperti Banten, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan masih banyak lagi.

Dengan adanya pemutihan ini, tentunya menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun.

Pasalnya denda keterlambatan membayar dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya tidak lagi dibebankan kepada pemilik kendaraan, alias hanya membayar pokok di tahun 2025 ini saja.