Pengawalan Polisi Direvisi, Apakah ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Akan Hilang?
Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang membuat revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan baru yang mendapatkan protes akhir-akhir ini. Jika SOP baru sudah diresmikan, apakah 'Tot Tot Wuk Wuk' akan benar-benar hilang dari jalan raya?
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubditwal dan Patroli Jalan raya Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dessy Ismail menyampaikan SOP baru disusun dengan mengubah aturan lama menjadi peraturan Kakor sebagai dasar pembentukan pedoman operasional terbaru.
Untuk penyusunan SOP pengawalan dan PJR, kami merubah SOP yang lama menjadi peraturan Kakor, kemudian dari peraturan Kakor tersebut, nanti akan disusup SOP yang baru," ujar Kombes Pol Dessy Ismail dikutip dari situs Korlantas Polri.
Dijelaskan penyusunan SOP baru bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi anggota pengawalan maupun personel PJR dalam menjalankan tugas sehingga akuntabilitas kinerja dapat terukur.
Dessy menyebutkan SOP yang direvisi mulai darai mekanisme permohonan pengawalan, persiapan administrasi, sampai pelaksanaan tugas di lapangan.
Sayangnya tidak dijelaskan secara terperinci mengenai aturan penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk' alias sirene dan strobo yang kerap menjadi protes pengguna jalan lain.
“Setelah SOP ini diverifikasi oleh Divkum Polri, SOP ini bisa menjadi pedoman bagi anggota dalam pelaksanaan pengawal dan menjadi payung hukum bagi anggota untuk bertindak di lapangan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, netizen meramaikan gerakan unik namun serius yakni "Stop Tot Tot Wuk Wuk" sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene dan strobo yang semena-mena, bahkan digunakan oleh bukan yang berwenang.
Penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan di jalan raya ini pun membuat netizen terganggu saat mengendarai mobil pribadi.
Gerakan ini cukup masif hingga menjadi perhatian Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho. Kakorlantas pun langsung membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo hingga aturan baru diterbitkan kembali.
Apakah dengan diterbitkannya revisi SOP pengawalan baru dari Korlantas Polri, akan menghilangkan penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan? Tunggu berita selanjutnya.