Digilife

Modus Baru! Pencurian Data Lewat Skema MBG di Shopee Affiliate

Vina Insyani
Modus Baru! Pencurian Data Lewat Skema MBG di Shopee Affiliate

Uzone.id Kasus pencurian data dengan iming-iming mendapat Makanan Bergizi Gratis terjadi di Nganjuk, Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, ratusan warga pun menjadi korban gara-gara modus ini.

Pelaku diketahui berinisial TD, 38 tahun dan dibantu oleh rekan-rekannya sebanyak 7 orang. Kejadian ini terbongkar pada hari Senin, (23/06), dimana Ditreskrimum Siber Polda Jatim menangkap pelaku karena ketahuan mengumpulkan dan menyalahgunakan lebih dari 120 data diri masyarakat setempat.

Tujuannya? Untuk membuat NPWP palsu lalu membuat toko online dan digunakan untuk meraup untung di Shopee Affiliate.

Modusnya, pelaku membujuk warga yang ingin mendapat Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengumpulkan KTP dan KK, lalu melakukan selfie. Pelaku menjelaskan kalau proses MBG ini hanya perlu menggunakan NPWP tanpa perlu ke kantor pajak.

Usut punya usut, kartu identitas ini disalahgunakan untuk keuntungan sendiri. Sedihnya, MBG tak dapat, eh malah kena pencurian identitas.

“Setelah dikumpulkan ke tersangka, data tersebut dibuatkan NPWP elektronik, kemudian registrasi SIM card, mendaftarkan rekening e-wallet secara online. Kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/06) dikutip dari Kompas.com.

Total dari penemuan pihak berwajib, pelaku telah menggunakan data warga untuk membuat 130 akun toko online di Shopee Affiliate, lalu kemudian mengambil untung dari sistem affiliate tersebut hingga puluhan juta per bulan.

Mereka menggunakan akun-akun ini untuk live streaming toko online bernama ‘Kayla Shop’ semenjak Desember 2024, lalu mempromosikan produk orang lain di aplikasi Shopee Affiliate.

“Lewat live streaming, tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate sehingga mendapat keuntungan 5 sampai 25 persen,” tambahnya.

Ia mempekerjakan 7 orang sebagai admin untuk melakukan live streaming per harinya. Mereka menjual berbagai produk dengan keuntungan diraup sendiri tanpa sepengetahuan si pemilik identitas yang sebenarnya.

Tim kepolisian menemukan barang bukti yaitu ratusan ponsel, bukti akun Shopee, e-wallet Seabank, hingga tumpukan KTP dan NPWP palsu. Total keuntungan dari modus ini mencapai Rp 20 juta per bulan.

Pelaku terancam terkena pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar dengan dugaan melanggar Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.