Pemerintah Bakal Batasi VPN demi Berantas Judi Online
Uzone.id — Rencana untuk
membatasi penggunaan VPN atau Virtual Private Network akan dilakukan pemerintah
untuk mengatasi pemblokiran akses judi online. Hal ini dilakukan setelah adanya
tindakan pemblokiran rekening bank dormant hingga akun-akun e-wallet yang mencurigakan.
Usulan mengenai pembatasan penggunaan VPN ini pertama kali
diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Jumat
pekan lalu, (15/08) dimana pihaknya tengah menyiapkan regulasi soal hal
tersebut.
Pembatasan VPN ini dinilai lebih efektif untuk mencegah akses pada konten-konten yang ilegal. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan alat efektif untuk memblokir akses ke konten ilegal dalam upaya mengatasi praktik judi online.
"Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokir
yang efektif dan regulasi VPN," kata Asisten Deputi Koordinasi
Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan Syaiful Garyadi dikutip dari keterangan resminya.
Tak hanya judi online, VPN sendiri saat ini banyak digunakan
untuk mengakses konten ilegal, termasuk konten pornografi karena belum ada
aturan resmi mengenai penggunaannya. Oleh karena itu, pemerintah berencana
membuat regulasi untuk mencegah akses-akses tersebut.
Soal teknologi yang efektif untuk memblokir akses juga berangkat dari Kemkomdigi yang terus-terusan memblokir situs ilegal, namun tak lama kemudian situs-situs ini kembali muncul.
Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan teknologi yang lebih
efektif untuk memblokir akses digital hingga sumber dari situs-situs tersebut
ikut terbasmi.
Sebelumnya, Kemkomdigi juga pernah mengajukan usulan yang
sama terkait pemblokiran VPN gratis untuk mengurangi akses judi online. Kala
itu, Budi Arie yang menjabat sebagai Menteri Kominfo menganjurkan untuk
membatasi akses pada VPN gratis untuk tujuan yang sama.