Pembatasan Angkutan Barang Saat Long Weekend Maulid Nabi 2025
Uzone.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang pada libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, 5–7 September 2025.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan menjaga kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama No. KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025.
"Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dikutip Uzone.id.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” lanjut Aan.
Ruas Jalan dan Jadwal Pembatasan Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandeng.
Termasuk, truk pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Daftar jalan Tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang:
- Tol JORR 1
- Tol Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang
- Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi
- Krapyak-Jatingaleh
- Jatingaleh-Srondol
- Jatingaleh-Muktiharjo
- Jalan tol Semarang-Solo.
Jadwal pembatasan angkutan barang:
- Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 WIB–24.00 WIB
- Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 WIB–18.00 WIB
- Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 WIB–22.00 WIB
Meski begitu, pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut barang tertentu seperti BBM, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta kebutuhan pokok (beras, tepung, gula, sayur, buah, daging, ikan, telur, minyak goreng, dan sebagainya).
Aan menekankan, kendaraan barang yang tetap diizinkan melintas harus mematuhi ketentuan keselamatan.
“Angkutan barang yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi ketentuan keamanan dan keselamatan di jalan. Tidak menggunakan kendaraan ODOL, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan,” katanya.