Digilife

Bareskrim Blokir 592 Akun Medsos Provokatif Demo Buruh

Aisyah Banowati
Bareskrim Blokir 592 Akun Medsos Provokatif Demo Buruh

Uzone.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ada sekitar 592 akun media sosial yang telah diblokir. Pemblokiran tersebut hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2025 sampai 3 September 2025.

“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (3/9), melansir dari berbagai sumber.

Pemblokiran tersebut dilakukan karena akun-akun tersebut dinilai melakukan upaya provokasi saat ada aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

“Akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” jelas Himawan.





Bukan hanya melakukan pemblokiran akun, Bareskrim Polri juga tetapkan tujuh tersangka yang dianggap melakukan provokasi di media sosial. Dari ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Keempatnya adalah, WH (31) - pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) - pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, SB (35) - pemilik akun Facebook Nannu, dan G (20) - pemilik akun Facebook Bambu Runcing.’

“Konten yang diunggah kedua akun tersebut (bekasi_menggugat dan Aliansi Mahasiswa Penggugat) merupakan manipulasi penciptaan pengubahan informasi elektronik, yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus diubah menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh,” jelas Himawan.

Kemudian, dua orang lainnya ditahan di Bareskrim Mabes Polri yakni LFK (26) - pemilik akun Instagram @Larasfaizati dengan alasan bahwa ia telah membuat konten yang menimbulkan kebencian di Instagram.

Lalu, ada pemilik akun TikTok @hs02775 yang juga ditahan sebab dianggap telah melakukan penghasutan dan provokasi massa. Himawan ungkap bahwa IS (39) yang merupakan pemilik akun telah, “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan penjarahan di rumah Saudara Sahroni, Saudara Eko Patrio, Saudara Uya Kuya, dan Saudari Puan Maharani.”





Sementara itu, satu tersangka lain, yakni CS (30) - pemilik akun TikTok @Cecepmunich tidak dilakukan penahanan. Namun, ia harus lapor dua kali dalam satu pekan.

“Tersangka membuat konten berdasarkan perkembangan situasi demo. Konten provokatif yang dibuat tersangka berpotensi membahayakan objek vital nasional, yaitu memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Himawan,

Sebelumnya, pada Senin (1/9) lalu, kepolisian juga menetapkan Delpedro Marhaen yang merupakan Direktur Lokataru Foundation dengan dugaan penghasutan anak-anak di bawah umur untuk demo dan melakukan aksi kekerasan di depan gedung DPR.

Bukan hanya menghasut, Delpedro Marhaen juga diduga menyebarkan informasi elektronik berisi kebohongan yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.