Digilife

Pasca Kena Tegur, Google Punya Waktu Sepekan untuk Patuhi Komdigi

Vina Insyani
Pasca Kena Tegur, Google Punya Waktu Sepekan untuk Patuhi Komdigi

Uzone.id – Dari 8 platform yang diminta Komdigi untuk memenuhi kepatuhan pada PP Tunas untuk membatasi akses pada akun anak-anak, YouTube milik Google adalah satu-satunya platform yang masih belum menyatakan akan patuh pada aturan tersebut.

Alhasil, Google pun mendapat catatan ‘merah’ dari Komdigi dan mendapat sanksi pertama berupa teguran pada Kamis, (09/04).

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengatakan bahwa sanksi pertama ini hanya berlaku selama 7 hari setelah dikeluarkan. 

“Berdasarkan Sanksi Teguran tertulis tersebut Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Jika selama tenggat waktu tersebut YouTube masih belum memberikan komitmen mereka, Komdigi kemungkinan akan memberikan sanksi selanjutnya.




Lebih lanjut, Google sendiri masih memiliki waktu dalam penerapan PP Tunas di platform mereka hingga kurang lebih 3 bulan setelah pertama kali diumumkan pada 28 Maret 2026 kemarin.

“Selanjutnya, paling lambat 3 bulan sejak PM Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri (self-assessment) kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” tambahnya.

Alexander melanjutkan bahwa nantinya, hasil penilaian mandiri tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menetapkan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), apakah termasuk risiko rendah atau tinggi, yang selanjutnya menjadi dasar penerapan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. 

YouTube menjadi satu-satunya platform di Indonesia yang masih belum mematuhi aturan PP Tunas soal pembatasan usia anak-anak. Kabar ini disampaikan oleh Kementerian Komdigi pada Kamis, (09/04).




Meutya Hafid menyampaikan bahwa Komdigi telah mengambil tindakan tegas dengan melayangkan sanksi pertama berupa teguran kepada Google karena belum memenuhi kepatuhan pada aturan pembatasan akses anak-anak sesuai dengan PP Tunas.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi Youtube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan itikad untuk hukum yang berlaku dalam waktu dekat,” kata Meutya kepada awak media.