Startup

Pasca Demo Driver Ojol, Grab Tolak Permintaan Komisi 10 Persen

Vina Insyani
Pasca Demo Driver Ojol, Grab Tolak Permintaan Komisi 10 Persen

Uzone.id — Unjuk rasa driver ojek online kembali terjadi pada Senin, (21/07) kemarin dengan beberapa tuntutan yang diajukan. Salah satunya adalah bagi hasil 90 persen untuk mitra driver dan 10 persen untuk aplikator.

Sebagai bentuk respon dari pihak aplikator, Grab Indonesia menegaskan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi pemerintahan terkait, terutama Kementerian Perhubungan untuk menerapkan kebijakan yang nantinya berdampak positif untuk semua pihak.

“Grab Indonesia menyambut baik inisiatif pemerintah untuk meninjau kembali struktur biaya jasa transportasi daring,” kata Tirza R. Munusamy. Chief of Public Affairs Grab Indonesia kepada Uzone.id, Selasa (22/07).




Melihat kondisi selama 3 tahun terakhir dimana belum ada penyesuaian biaya jasa yang signifikan di tengah biaya hidup dan operasional yang terus meningkat, Grab menyebut bahwa penyesuaian biaya adalah langkah yang tepat.

“Kami percaya bahwa wacana ini perlu dikaji secara menyeluruh dan proporsional karena Grab menyadari bahwa baik pengguna maupun Mitra Pengemudi memiliki kebutuhan dan preferensi yang beragam,” tambahnya.

Namun, disisi lain, Grab juga melihat bahwa usulan penurunan komisi hingga 10 persen ini menjadi hal yang tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan ekosistem ride hailing di Indonesia secara keseluruhan.

“Komisi yang diterapkan saat ini digunakan tidak hanya sebagai biaya penggunaan aplikasi, tetapi juga untuk mendukung berbagai aspek penting yang dijalankan Grab bagi Mitra Pengemudi,” tutur Tirza.

Terkait besaran komisi yang diterapkan, Grab secara terbuka memberikan kebebasan bagi para mitra untuk untuk memilih platform yang paling sesuai dengan harapan dan kebutuhan masing-masing. 

Saat ini, aplikator sendiri rata-rata menerapkan skema komisi 10 sampai 20 persen. Grab dan Gojek menjadi 2 dari beberapa aplikator yang menerapkan skema komisi lebih dari 10 persen.

Komisi ini digunakan untuk berbagai layanan baik seperti layanan bantuan dan operasional, asuransi untuk mitra dan pengguna, edukasi dan pelatihan mitra, program kesejahteraan dan pelatihan wirausaha dan masih banyak lagi.

“Untuk itu, Grab terus berupaya menjaga keterjangkauan layanan ditengah kenaikan biaya jasa melalui berbagai inisiatif, seperti program subsidi tarif, diskon, serta loyalitas pelanggan,” katanya.




Tirza menambahkan, “Upaya ini kami lakukan agar permintaan layanan tetap terjaga, masyarakat terus dapat mengakses layanan dengan biaya yang tetap terjangkau dan Mitra Pengemudi dapat memperoleh peningkatan penghasilan.”

Sebelumnya, unjuk rasa yang digelar di sekitaran Monumen Nasional ini menuntut 5 hal pokok kepada Presiden RI dan Menteri Perhubungan. Tuntutan tersebut antara lain mendesak adanya UU atau peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara khusus mengatur transportasi online.

Kemudian, komisi 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator, aturan resmi tarif pengantar barang dan makanan, audit seluruh perusahaan aplikator dan penghapusan sistem atau layanan yang dinilai merugikan mitra.

Demo yang akan diikuti ribuan mitra tersebut diklaim tidak mengganggu operasional bisnis Grab. Perusahaan mencatat bahwa 99 persen Mitra Pengemudi Grab tetap aktif menjalankan layanan mobilitas dan pengantaran di berbagai kota di Indonesia, termasuk pada saat penyampaian aspirasi berlangsung.