Digilife

Pakai Strava Sekarang Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Vina Insyani
Pakai Strava Sekarang Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Uzone.id — Aplikasi Strava menjadi satu dari 7 platform digital yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN 11 persen oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Platform tersebut antara lain Strava, Kling AI, Envato, Envato Elements, Law School Admission Council, Plaid LLC dan juga Nielsen Norman Group.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Strava, gara-gara penunjukkan ini banyak pihak yang mengira kalau seluruh pengguna–termasuk pecinta lari–harus membayar pajak ketika menggunakan aplikasi ini. 

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya.






Sama seperti platform lainnya, penetapan Strava sebagai pemungut PPN dilakukan setelah platform ini memenuhi dua kriteria utama yaitu terkait nilai transaksi dan jumlah lalu lintas atau traffic di Indonesia.

Apa dampaknya bagi pengguna?

Sebagai informasi, Strava kini sudah didukung dengan layanan premium yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Dengan penunjukan ini, Strava wajib memungut PPN sebesar 11 persen (sesuai tarif PPN yang berlaku) dari transaksi dibayarkan oleh pembeli di Indonesia. 

Mereka juga diminta untuk membuat bukti pungut PPN, serta menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut.

Terkait dari kemungkinan adanya perubahan harga, dilihat dari situs resminya, Selasa, (07/07), paket berlangganan dari Strava ini ternyata sudah termasuk dengan harga PPN alias tidak ada perubahan harga bagi pengguna.






Di Indonesia, paket premium dibanderol dengan harga mulai dari Rp49 ribu/bulan atau Rp349.000/tahun untuk individual. Sementara untuk paket keluarga dibanderol dengan harga RpRp795 ribu/tahun serta untuk paket Paket Strava + Runna akan dibanderol Rp899 ribu/tahun.

Apakah pajak ini akan ditagih ke seluruh pengguna?

Perlu dicatat kalau pajak ini berlaku hanya untuk pengguna Strava/aplikasi premium saja dan tidak berlaku bagi pengguna layanan non premium atau basic/gratis. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan kalau aktivitas olahraga lari sama sekali tidak dikenai pajak. 






“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN. Hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil,” tulis Ditjen Pajak RI dalam keterangan yang ditulis di Instagram.

Penegasan ini disampaikan Ditjen pajak setelah banyaknya masyarakat yang mengira bahwa penunjukkan Strava sebagai penagih pajak ini bisa berdampak pada aktivitas mereka ketika berolahraga–khususnya saat menggunakan aplikasi ini.

Namun sekali lagi, penunjukkan Strava sebagai penagih pajak ini tidak berdampak pada aktivitas lari atau bersepeda di jalanan, dan hanya berdampak pada transaksi pembelian aplikasi digital yang terdaftar.