Pajak Digital RI Sentuh Rp44,5 T, Siapa Penyumbang Terbesarnya?
Uzone.id — Menjelang
akhir tahun 2025, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak
mengumumkan bahwa pajak ekonomi digital Indonesia menyentuh angka Rp44,55
triliun per November 2025 lalu.
Pendapatan pajak ini berasal dari pungutan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dari beberapa sumber, seperti Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE), fintech dan juga aset kripto.
PMSE menyumbang angka yang paling besar dibandingkan dengan yang lainnya, yaitu sebesar Rp34,54 triliun.
Bagi yang belum tahu, PMSE sendiri adalah platform yang
menjual produk atau layanan digital, baik itu lokal maupun luar negeri ke
konsumen di Indonesia. Salah satu contohnya adalah e-commerce seperti TikTok
Shop, Shopee hingga Tokopedia.
Gak hanya itu, Netflix, Spotify hingga yang paling baru
yaitu OpenAI (dengan produknya ChatGPT) masuk dalam kategori ini juga.
Selain itu, pajak atas aset kripto tercatat mencapai Rp1,81
triliun, lalu disusul oleh pajak pembiayaan daring atau fintech peer-to-peer
lending sebesar Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui
Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.
Untuk platform digital, PPN ini ditagih saat konsumen membeli produk atau jasa seperti berlangganan paket streaming atau langganan lagu.
OpenAI menjadi platform terbaru yang ditunjuk sebagai
penagih PPN oleh Dirjen Pajak karena sudah hadir dengan layanan berbayar yaitu
ChatGPT Go, Plus dan Pro.
Besarnya angka PPN tersebut menjadi cermin bahwa ekonomi
digital di Indonesia semakin berkontribusi dalam pendapatan negara. Hal ini pun
disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55
triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap
penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi yang dikutip dari
berbagai sumber, Senin (29/12/2025).