Digilife

Operator Diminta Bikin Teknologi untuk Berantas Spam Call

Aisyah Banowati
Operator Diminta Bikin Teknologi untuk Berantas Spam Call

Uzone.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencapai Rp7 triliun selama kurang lebih 1 tahun ke belakang.

Dari data tersebut, Edwin Hidayat Abdullah selaku Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi  mengungkapkan peluang uang kembali kepada korban hanya 5,4 persen. Untuk itu, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap kasus scam ini.

“Probabiliti untuk kembalinya itu berhasil cuma yang selama ini cuma 5,4 persen. Kalau kita melihat ini, ternyata memang Indonesia ini mau tidak mau harus lebih memperketat penjagaan scam ini. Karena ini benar-benar merugikan masyarakat kita,” jelas Edwin Hidayat saat bertemu di Kantor Komdigi, Jumat (14/11).





Sebagai langkah memperketat penjagaan, pemerintah melalui Komdigi akan meminta para operator di Indonesia meningkatkan tanggung jawab bisnisnya terhadap konsumen.

“Bisnis responsibility daripada operator seluler itu harus kita ajak supaya be more responsible terhadap bisnis yang mereka jalankan. Mereka harus protect customer mereka,” ungkap Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menyebutkan jika dalam waktu dekat para perusahan operator seluler tersebut akan diminta untuk membangun teknologi anti-scam masing-masing.

“Mereka diminta untuk membangun infrastruktur ataupun anti-scam teknologinya mereka. Jadi untuk melindunginya jangan sampai spam call yang menggunakan nomor-nomor yang di masking,” jelas Edwin.

Menurut Edwin, saat ini trendnya adalah nomor yang di masking. Polanya dimulai dengan menggunakan nomor dalam negeri, lalu direkayasa sehingga keluar dan masuk lagi dengan nomor yang terlindungi melalui MSISDN.

“Sekarang ada trendnya masking. Jadi pakai nomor dalam negeri pakai teknologi SIP trunking keluar masuk lagi dengan nomor yang bercover MSISDN. Nah, ini yang mereka (operator seluler) diminta untuk develop,” terang Edwin.





Sementara itu, dari sisi kebijakan, Komdigi nantinya akan meninjau dua hal. Pertama, bagaimana proses masking tersebut bisa terjadi dan langkah apa saja yang perlu dilakukan agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Yang kita review adalah bagaimana proses masking itu nomor-nomor itu bisa terjadi dan hal-hal apa yang kita bisa lakukan untuk supaya itu tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari. Atau mau perkecil gitu," terang Edwin.

Langkah selanjutnya berkaitan dengan penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang sering disalahgunakan dalam proses registrasi SIM Card akan diganti  secara perlahan dengan face recognition.

“Mengenai registrasi dengan face recognition bekerja sama dengan Dukcapil. Sekarang kita dalam proses konsultasi publik. Bisa dilihat di website kami. Dengan itu kita membuat pemilik nomor itu lebih bertanggung jawab,” jelas Edwin.

Untuk saat ini, face recognition memang masih bersifat sukarela dan baru diterapkan pada pengguna e-SIM saja. Namun, Edwin mengungkapkan bahwa akan ada masa transisi selama kurang lebih satu tahun. Setelah itu, secara bertahap, pengguna kartu SIM biasa juga akan diwajibkan untuk menggunakannya

“Sekarang sifatnya masih voluntary, ada masa transisi nanti 1 tahun kurang lebih. Sekarang memang masih esim aja. Tapi nanti bertahap. Sim card biasa pun juga diminta,” jelas Edwin.

Lebih lanjut Edwin mengungkapkan, “Kalau dulu minjemin KTP kartu keluarga kan gampang aja, tapi kalau dengan muka kan orangnya harus datang. Insya Allah gak ada lagi-lagi seperti itu,” ungkap Edwin.