OpenAI Bakal Jadi Pemungut PPN, Langganan ChatGPT Makin Mahal?
Uzone.id —
OpenAI resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) oleh
Dirjen Pajak per Senin, (29/12).
Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat DJP menjelaskan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada OpenAI ini
menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Penetapan OpenAI sebagai pemungut PPN dilakukan setelah platform ini memenuhi dua kriteria utama yaitu terkait nilai transaksi dan jumlah lalu lintas atau traffic di Indonesia.
Menurut aturan dari PMK No. 60 Tahun 2022 dan
PER-12/PJ/2020, PMSE memenuhi sarat apabila nilai transaksi dengan pembeli di
Indonesia telah melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu
bulan.
Kriteria kedua adalah jumlah traffic (pengunjung atau akses)
di Indonesia telah melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu
bulan.
Lalu, apakah ini akan mempengaruhi harga langganan dari
layanan ChatGPT seperti Go, Plus dan Pro?
Dengan penunjukan ini, OpenAI wajib memungut PPN sebesar 11
persen (sesuai tarif PPN yang berlaku) dari transaksi dibayarkan oleh pembeli
di Indonesia. Mereka juga diminta untuk membuat bukti pungut PPN, serta
menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut.
Terkait dari kemungkinan adanya perubahan harga, dilihat dari situs resminya, Selasa, (30/12), paket berlangganan dari ChatGPT sendiri masih dibanderol dengan harga yang sama yaitu Rp75 ribu/bulan untuk ChatGPT Go, Rp349 ribu/bulan untuk ChatGPT Plus, dan Rp3.4 juta/bulan untuk ChatGPT Pro.
Dalam keterangannya, harga langganan dari ketiga paket ini
sudah termasuk dengan harga PPN alias tidak ada perubahan harga sama sekali.
Yang berbeda justru ada di paket langganan ChatGPT Business
yang dibanderol mulai dari Rp469 ribu/bulan. Harga ini belum termasuk dengan
PPN 11 persen, sehingga nantinya pengguna akan ditagih biaya tambahan.
Misalnya, untuk paket ChatGPT Business bulanan untuk 2
orang, harga layanan senilai Rp938 ribu ditambah dengan PPN 11 persen yaitu
Rp103 ribu. Alhasil, pengguna harus membayar sekitar Rp1.041.180/bulannya.
Jadi, bisa dibilang harga langganan ChatGPT sendiri tidak
berubah banyak setelah adanya penetapan pemungut pajak tersebut.
Hingga saat ini sendiri, sudah ada 254 perusahaan yang
menjadi pemungut PPN di Indonesia, mencakup 2 platform baru lainnya yaitu
Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat,
Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga 30 November 2025, PPN PMSE menyumbang pajak
sebesar Rp34,54 triliun.