Digilife

OpenAI Bakal Jadi Pemungut PPN, Langganan ChatGPT Makin Mahal?

Vina Insyani
OpenAI Bakal Jadi Pemungut PPN, Langganan ChatGPT Makin Mahal?

Uzone.id OpenAI resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) oleh Dirjen Pajak per Senin, (29/12). Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pencabutan data pada satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada OpenAI ini menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Penetapan OpenAI sebagai pemungut PPN dilakukan setelah platform ini memenuhi dua kriteria utama yaitu terkait nilai transaksi dan jumlah lalu lintas atau traffic di Indonesia.




Menurut aturan dari PMK No. 60 Tahun 2022 dan PER-12/PJ/2020, PMSE memenuhi sarat apabila nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia telah melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Kriteria kedua adalah jumlah traffic (pengunjung atau akses) di Indonesia telah melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan.

Lalu, apakah ini akan mempengaruhi harga langganan dari layanan ChatGPT seperti Go, Plus dan Pro?

Dengan penunjukan ini, OpenAI wajib memungut PPN sebesar 11 persen (sesuai tarif PPN yang berlaku) dari transaksi dibayarkan oleh pembeli di Indonesia. Mereka juga diminta untuk membuat bukti pungut PPN, serta menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut.

Terkait dari kemungkinan adanya perubahan harga, dilihat dari situs resminya, Selasa, (30/12), paket berlangganan dari ChatGPT sendiri masih dibanderol dengan harga yang sama yaitu Rp75 ribu/bulan untuk ChatGPT Go, Rp349 ribu/bulan untuk ChatGPT Plus, dan Rp3.4 juta/bulan untuk ChatGPT Pro.




Dalam keterangannya, harga langganan dari ketiga paket ini sudah termasuk dengan harga PPN alias tidak ada perubahan harga sama sekali.

Yang berbeda justru ada di paket langganan ChatGPT Business yang dibanderol mulai dari Rp469 ribu/bulan. Harga ini belum termasuk dengan PPN 11 persen, sehingga nantinya pengguna akan ditagih biaya tambahan.

Misalnya, untuk paket ChatGPT Business bulanan untuk 2 orang, harga layanan senilai Rp938 ribu ditambah dengan PPN 11 persen yaitu Rp103 ribu. Alhasil, pengguna harus membayar sekitar Rp1.041.180/bulannya.

Jadi, bisa dibilang harga langganan ChatGPT sendiri tidak berubah banyak setelah adanya penetapan pemungut pajak tersebut.

Hingga saat ini sendiri, sudah ada 254 perusahaan yang menjadi pemungut PPN di Indonesia, mencakup 2 platform baru lainnya yaitu Fiscal Documentation dan Bespin Global.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga 30 November 2025, PPN PMSE menyumbang pajak sebesar Rp34,54 triliun.