Ngonten Gak Bisa Sembarangan, Influencer Bakal Disertifikasi?
Uzone.id — Pertumbuhan
industri talent di media sosial–termasuk influencer memang terus berkembang.
Gak heran kalau berbagai negara mulai menerapkan sejumlah aturan agar tetap
bisa mengendalikan influencer-influencer ini.
Contohnya di China, pemerintah negara tersebut menerapkan UU
yang mewajibkan konten kreator atau influencer memiliki sertifikasi di
bidangnya ketika membuat konten yang cukup indepth dan sensitif.
Jejak inipun kabarnya akan diikuti oleh Indonesia. Yap, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaporkan sedang mempertimbangkan kemungkinan penerapan sertifikasi untuk influencer-influencer di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto pada Jumat,
(03/11).
Ia menuturkan bahwa saat ini hal tersebut masih dalam
pembahasan internal Komdigi.
“Karena ini masih baru, kami masih kaju dulu. Ini menarik,
kami (Komdigi) lagi bahas gimana isu ini (berkembang). Ada negara yang sudah
mengeluarkan kebijakan baru nih, nah kami pun mengkaji,” ujarnya, dikutip dari
berbagai sumber.
Komdigi pun belum mengambil keputusan terkait rencana
tersebut dan masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku
industri hingga publik. Ia juga menjelaskan bahwa jika nantinya kebijakan ini
diterapkan, pemerintah harus memikirkan bagaimana mekanisme yang tepat.
“Kita perlu menjaga, tapi jangan sampai mengekang,” ujarnya.
Namun disisi lain, keberadaan sertifikasi resmi resmi ini
disebut bermanfaat untuk memastikan kompetensi para konten kreator dalam
menyampaikan informasi tertentu ke publik.
“Kita tengah belajar tren dunia bagaimana untuk melindungi
ekosistem digital masyarakat dan lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, China menerapkan sertifikasi ini untuk konten
kreator yang membahas topik-topik seperti kedokteran, hukum, pendidikan, atau
keuangan.
Administrasi Dunia Maya Tiongkok (Cyberspace Administration
of China/CAC) menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memerangi
disinformasi serta melindungi publik dari nasihat yang keliru atau berpotensi
berbahaya.