Digilife

Ngeri, Transaksi Pinjol Ilegal di RI Tembus Rp260 Triliun

Vina Insyani
<em>Ngeri</em>, Transaksi Pinjol Ilegal di RI Tembus Rp260 Triliun

Uzone.id — Laporan dari Celios (Center of Economic and Law Studies) menemukan bahwa hingga saat ini platform pinjol ilegal masih mendominasi masyarakat Indonesia dibanding dengan jumlah pinjol yang telah mendapat izin.

Di kuartal 1 2025 saja, Celios menemukan bahwa ada 1.123 platform pinjol ilegal yang menghantui masyarakat Indonesia, angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan platform pinjol legal berizin OJK yang hanya sekitar 97 platform.

Tak heran kalau saat ini, masyarakat Indonesia lebih memilih untuk meminjam uang dari platform pinjol ilegal alih-alih dari platform yang sudah berizin OJK. Buktinya, perputaran transaksi di platform pinjaman online ilegal berkali-kali lipat tingginya dibandingkan platform legal.






"Outstanding pinjaman resmi saat ini Rp80 triliun, sementara pinjaman ilegal diperkirakan Rp230–260 triliun,” kata Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam acara Diskusi Publik bersama Celios, Senin, (11/08).

Entjik melanjutkan, “Kami berharap ada perpindahan (switching) dari pinjol ilegal ke P2P resmi.”

Menurutnya, banyaknya masyarakat yang terjebak di platform pinjol ilegal ini adalah karena keterbatasan literasi mereka yang masih rendah sehingga banyak dari mereka tergoda dan akhirnya memutuskan untuk menggunakan platform tak berizin.

“Memang sebagian borrower ilegal sebenarnya bagus, tapi karena literasi kita masih kecil, maka mereka terjebak di sana.”

Oleh karena itu, Entjik bersama dengan platform pinjol berizin mulai mengajak masyarakat untuk berpindah ke platform yang sudah berizin agar terhindar dari resiko-resiko yang memberatkan mereka.

“Ini sudah terjadi mulai sekitar bulan Februari tahun ini, dimana mulai ada perpindahan perpindahan dari pinjol illegal ke pinjol berizin walaupun memang tidak signifikan, tetapi ada (pertumbuhan),” tambahnya.






Selain mengajak masyarakat untuk berpindah ke platform legal, AFPI juga berharap nantinya ada kontribusi nyata dari Kementerian Komdigi dan OJK untuk melakukan takedown aplikasi dan situs pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Saya sangat setuju kalau Komdigi diberi kekuasaan untuk langsung takedown (platform) yang tidak punya izin dari OJK,” tuturnya.

AFPI menyebut bahwa saat ini, jalur atau proses untuk menghapus platform ilegal ini dilakukan terlalu panjang sehingga pihaknya berharap proses ini langsung ditindaklanjuti secara langsung oleh Komdigi berdasarkan data dari OJK.

“Jadi gak usah pakai jalur formal terlalu panjang, dia sudah makan banyak korban dan menyiapkan aplikasi-aplikasi baru, kita baru takedown,” tambahnya.