Ngeri, Transaksi Pinjol Ilegal di RI Tembus Rp260 Triliun
Uzone.id — Laporan dari Celios
(Center of Economic and Law Studies) menemukan bahwa hingga saat ini platform
pinjol ilegal masih mendominasi masyarakat Indonesia dibanding dengan jumlah
pinjol yang telah mendapat izin.
Di kuartal 1 2025 saja, Celios menemukan bahwa ada 1.123
platform pinjol ilegal yang menghantui masyarakat Indonesia, angka ini jauh
lebih besar dibandingkan dengan platform pinjol legal berizin OJK yang hanya
sekitar 97 platform.
Tak heran kalau saat ini, masyarakat Indonesia lebih memilih untuk meminjam uang dari platform pinjol ilegal alih-alih dari platform yang sudah berizin OJK. Buktinya, perputaran transaksi di platform pinjaman online ilegal berkali-kali lipat tingginya dibandingkan platform legal.
"Outstanding pinjaman resmi saat ini Rp80 triliun,
sementara pinjaman ilegal diperkirakan Rp230–260 triliun,” kata Entjik S.
Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam
acara Diskusi Publik bersama Celios, Senin, (11/08).
Entjik melanjutkan, “Kami berharap ada perpindahan
(switching) dari pinjol ilegal ke P2P resmi.”
Menurutnya, banyaknya masyarakat yang terjebak di platform
pinjol ilegal ini adalah karena keterbatasan literasi mereka yang masih rendah
sehingga banyak dari mereka tergoda dan akhirnya memutuskan untuk menggunakan
platform tak berizin.
“Memang sebagian borrower ilegal sebenarnya bagus, tapi
karena literasi kita masih kecil, maka mereka terjebak di sana.”
Oleh karena itu, Entjik bersama dengan platform pinjol
berizin mulai mengajak masyarakat untuk berpindah ke platform yang sudah
berizin agar terhindar dari resiko-resiko yang memberatkan mereka.
“Ini sudah terjadi mulai sekitar bulan Februari tahun ini, dimana mulai ada perpindahan perpindahan dari pinjol illegal ke pinjol berizin walaupun memang tidak signifikan, tetapi ada (pertumbuhan),” tambahnya.
Selain mengajak masyarakat untuk berpindah ke platform
legal, AFPI juga berharap nantinya ada kontribusi nyata dari Kementerian
Komdigi dan OJK untuk melakukan takedown aplikasi dan situs pinjol ilegal yang
meresahkan masyarakat.
“Saya sangat setuju kalau Komdigi diberi kekuasaan untuk
langsung takedown (platform) yang tidak punya izin dari OJK,” tuturnya.
AFPI menyebut bahwa saat ini, jalur atau proses untuk
menghapus platform ilegal ini dilakukan terlalu panjang sehingga pihaknya
berharap proses ini langsung ditindaklanjuti secara langsung oleh Komdigi
berdasarkan data dari OJK.
“Jadi gak usah pakai jalur formal terlalu panjang, dia sudah
makan banyak korban dan menyiapkan aplikasi-aplikasi baru, kita baru takedown,”
tambahnya.