Ramadan

Ngabuburit Sambil Nonton Video Mukbang, Apa Hukumnya?

Aisyah Banowati
Ngabuburit Sambil Nonton Video Mukbang, Apa Hukumnya?

Uzone.id – Puasa adalah waktu di mana umat muslim mencoba menahan diri dari lapar, haus, dan segala hal lain yang membatalkannya yang dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. 

Saat hari sudah menjelang sore, menunggu waktu berbuka adalah masa-masa 'kritis' saat berpuasa. Tenggorokan yang kering sedari siang dan perut yang terus berbunyi, membuat adzan Maghrib terasa lebih lama dari biasanya. 





Untuk mengalihkan pikiran, scrolling media sosial pun jadi pilihan. Mulai dari menonton unboxing paket, live jualan, hingga sampai pada kegiatan menonton video mukbang pun dilakukan agar pikiran tak melulu lari ke arah takjil yang sudah siap disantap. 

Jika pada pengertiannya berpuasa adalah menahan diri, bukan hanya dari lapar dan haus tetapi juga dari segala hal lain yang membatalkannya, termasuk hawa nafsu, lantas apakah menonton video mukbang saat sedang berpuasa itu diperbolehkan? 




Ustaz Thoha Al-Haddad menjelaskan hukum dari menonton video mukbang saat sedang berpuasa. 

“Kalau cuma nonton, gak ikutan makan, tidak membatalkan puasa,” ucapnya saat berbincang dengan Uzone.id hari ini, Kamis (13/3).

Menurut penjelasan Ustaz Thoha Al-Haddad, mata adalah salah satu indera yang dapat memancing syahwat atau hawa nafsu. Dalam hal ini, hawa nafsu bukan hanya kepada lawan jenis, bahkan makanan pun dapat menggerakan hawa nafsu.

“Cuma (menonton mukbang) sesuatu yang dapat menimbulkan hawa nafsu. Jadi hati-hati kalau nonton mukbang. Akhirnya pengin. Karena udah pengin, akhirnya timbul syahwat. Dikhawatirkan pahala puasanya hilang. Jadi makruh hukumnya,” jelasnya. 

Untuk menghindari hal tersebut, Ustad Thoha Al-Haddad kemudian merekomendasikan kegiatan yang dapat dilakukan untuk menunggu waktu berbuka, seperti membaca Al Quran, membaca buku, menyelesaikan pekerjaan, hingga menyarankan untuk tidur saja jika tidak ada lagi yang bisa dikerjakan apabila waktu berbuka memang masih lama.