Netflix dkk Resmi Bebas Pajak Digital di RI, PPN Juga Gak Dipungut?
Uzone.id — Berdasarkan
perjanjian dagang yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS
Donald Trump, Indonesia sepakat untuk tidak menarik pajak penghasilan (PPh)
atau pajak layanan digital (Digital Service Tax) dari perusahaan
penyedia layanan digital asal Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia.
Ini artinya, perusahaan layanan digital seperti Netflix,
Meta, Google, Amazon, X, LinkedIn dan lainnya bebas dari kewajiban mereka untuk
membayar pajak atas pendapatan kotor yang diterima perusahaan teknologi asal
AS.
Tapi, apakah nantinya platform-platform ini juga akan bebas
dari pungutan PPN PMSE yang 12 persen itu?
Jawabannya tidak, perusahaan teknologi asal AS yang ‘berjualan’ di Indonesia akan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN, termasuk Netflix, YouTube, Google dan platform digital lainnya.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya.
“Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan
perusahaan AS,” katanya, dikutip Senin, (23/02).
Haryo menyebut bahwa perjanjian antara AS-Indonesia ini
disepakati untuk mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi
perusahaan AS saja.
“Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan
AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” tambahnya.
Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) sendiri
adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan penyedia layanan
digital/online lintas negara.
Pembebasan pungutan pajak menyasar pada produk tak berwujud,
termasuk produk-produk digital seperti software, eBook, musik, atau film yang
diunduh.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau
pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara
hukum maupun secara faktual,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Permintaan Donald Trump ini sendiri sudah disampaikan
semenjak lama dimana dirinya meminta negara yang bekerjasama dengan AS untuk
tidak memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan asal negaranya.
Ia menilai aturan pajak layanan digital tersebut dirancang
hanya untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika Serikat di pasar global.