Netflix dkk Lolos Bea Masuk, Bikin Indonesia Rugi Gak?

Uzone.id — Sebagai salah satu
bagian dari kesepakatan tarif impor Indonesia dan Amerika Serikat, kedua negara
sepakat untuk membebaskan tarif impor atas impor barang tidak berwujud yang
ditransmisikan secara elektronik.
Beberapa contoh dari barang-barang tak berwujud ini antara
lain aplikasi berbayar, permainan berbayar, film, hingga musik yang diunduh.
Beberapa nama seperti Netflix dan Disney Hotstar menjadi salah satu
diantaranya.
Kesepakatan ini pun dikonfirmasi oleh seorang pejabat dari
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Istilahnya CDET ya, custom duties on electronic
transmission. Itu kita setuju 0 persen setuju," ungkap pejabat
tersebut, dikutip dari berbagai sumber, Selasa, (22/07).
CDET ini mencakup produk-produk digital yang ditransmisikan secara elektronik melalui jaringan dan berbeda dengan penjualan barang fisik melalui marketplace atau platform digital.
Rincian kesepakatan bersama ini kabarnya akan dirilis secara resmi dalam waktu dekat.
Salah satu contohnya adalah ketika mendownload aplikasi
Netflix atau Disney atau aplikasi lainnya. Nah, ketika melakukan hal tersebut,
maka aplikasi akan dikenakan bea masuk.
Meski terlihat memungkinkan, penerapan bea masuk untuk
barang digital seperti di atas dinilai tidak efektif. Makanya, negara-negara
maju seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa mendorong bea masuk ini
ditetapkan 0 persen saja, khusus untuk transmisi elektronik.
Indonesia sendiri sudah pernah memiliki ketentuan untuk
memungut tarif bea cukai pada produk-produk ini.
Hal ini sempat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
6/PMK.010/2017 dengan tarif 0 persen. Alias, bebas masuk.
Keputusan untuk membebaskan penerapan bea masuk terhadap
transmisi digital ini sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO) yang masih melakukan penundaan bea masuk atas produk digital.
Dampaknya ke Indonesia seperti apa?
Sebagai salah satu negara konsumen yang banyak menggunakan aplikasi dan layanan digital dari luar negeri, pembebasan bea masuk produk digital ini menimbulkan ketimpangan, salah satunya adalah layanan digital lokal yang akan semakin tersisih, ketergantungan pada platform asing, dan tidak adanya pemasukkan negara dari sektor ini.
Seperti yang disuarakan oleh pemerintah Indonesia dalam
Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization ke-13 pada 26-29
Februari 2024 lalu, penangguhan tarif bea masuk barang digital hanya akan
menguntungkan bagi negara maju saja.
Melansir dari Pajakku, Selasa, (22/07), Indonesia berpegang
teguh pada pendapat bahwa kebijakan moratorium (penangguhan) bea masuk tidak
memberikan sumber pendapatan yang berharga bagi negara-negara berkembang
melainkan hanya manfaat bagi negara-negara maju.
Sementara untuk konsumen, tidak ditetapkannya bea masuk ini
akan menguntungkan karena konsumen tidak perlu membayar biaya tambahan untuk
menikmati produk digital.