Digilife

Netflix dkk Lolos Bea Masuk, Bikin Indonesia Rugi Gak?

Vina Insyani
Netflix dkk Lolos Bea Masuk, Bikin Indonesia Rugi Gak?

Uzone.id — Sebagai salah satu bagian dari kesepakatan tarif impor Indonesia dan Amerika Serikat, kedua negara sepakat untuk membebaskan tarif impor atas impor barang tidak berwujud yang ditransmisikan secara elektronik.

Beberapa contoh dari barang-barang tak berwujud ini antara lain aplikasi berbayar, permainan berbayar, film, hingga musik yang diunduh. Beberapa nama seperti Netflix dan Disney Hotstar menjadi salah satu diantaranya.

Kesepakatan ini pun dikonfirmasi oleh seorang pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Istilahnya CDET ya, custom duties on electronic transmission. Itu kita setuju 0 persen setuju," ungkap pejabat tersebut, dikutip dari berbagai sumber, Selasa, (22/07).

CDET ini mencakup produk-produk digital yang ditransmisikan secara elektronik melalui jaringan dan berbeda dengan penjualan barang fisik melalui marketplace atau platform digital.

Rincian kesepakatan bersama ini kabarnya akan dirilis secara resmi dalam waktu dekat. 






Salah satu contohnya adalah ketika mendownload aplikasi Netflix atau Disney atau aplikasi lainnya. Nah, ketika melakukan hal tersebut, maka aplikasi akan dikenakan bea masuk.

Meski terlihat memungkinkan, penerapan bea masuk untuk barang digital seperti di atas dinilai tidak efektif. Makanya, negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa mendorong bea masuk ini ditetapkan 0 persen saja, khusus untuk transmisi elektronik.

Indonesia sendiri sudah pernah memiliki ketentuan untuk memungut tarif bea cukai pada produk-produk ini. 

Hal ini sempat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 dengan tarif 0 persen. Alias, bebas masuk.

Keputusan untuk membebaskan penerapan bea masuk terhadap transmisi digital ini sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang masih melakukan penundaan bea masuk atas produk digital.

Dampaknya ke Indonesia seperti apa?

Sebagai salah satu negara konsumen yang banyak menggunakan aplikasi dan layanan digital dari luar negeri, pembebasan bea masuk produk digital ini menimbulkan ketimpangan, salah satunya adalah layanan digital lokal yang akan semakin tersisih, ketergantungan pada platform asing, dan tidak adanya pemasukkan negara dari sektor ini.






Seperti yang disuarakan oleh pemerintah Indonesia dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization ke-13 pada 26-29 Februari 2024 lalu, penangguhan tarif bea masuk barang digital hanya akan menguntungkan bagi negara maju saja.

Melansir dari Pajakku, Selasa, (22/07), Indonesia berpegang teguh pada pendapat bahwa kebijakan moratorium (penangguhan) bea masuk tidak memberikan sumber pendapatan yang berharga bagi negara-negara berkembang melainkan hanya manfaat bagi negara-negara maju. 

Sementara untuk konsumen, tidak ditetapkannya bea masuk ini akan menguntungkan karena konsumen tidak perlu membayar biaya tambahan untuk menikmati produk digital.