Automotive

Naik Patwal Tanpa Helm, Dedi Mulyadi Minta Ditilang Polisi

Brian Priambudi
Naik Patwal Tanpa Helm, Dedi Mulyadi Minta Ditilang Polisi

Uzone.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kedapatan tidak mengenakan helm saat menumpang motor Patwal Dinas Perhubungan. Terekam kamera dan viral di media sosial, ia pun langsung mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab untuk membayar denda tilangnya.

Momen ini terjadi saat Dedi Mulyadi hendak menghadiri acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan oleh Presiden Prabowo Subianto di Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (11/6) kemarin.

Lewat klarifikasi di akun Instagram pribadinya, Dedi menyebut dirinya terjebak kemacetan hingga satu jam. Kemacetan di jalur alternatif itu disebabkan banyaknya rombongan VVIP menuju acara yang serupa, hingga ia pun berinisiatif untuk menumpang motor Patwal agar bisa cepat sampai.

Namun motor Patwal yang ditumpanginya tentu tidak dilengkapi helm tambahan, karena memang tidak di desain untuk membawa penumpang. Alhasil, ini membuatnya melakukan pelanggaran lalu lintas.



"Saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk membonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan, motor Patwal," ujar Dedi dikutip dari akun Instagramnya.

Menyadari melakukan pelanggaran aturan lalu lintas, Dedi Mulyadi pun meminta jajaran kepolisian untuk menilang motor yang membonceng dirinya saat tidak menggunakan helm.

Dedi pun menyebutkan dirinya siap bertanggung jawab dengan membayarkan denda tilangnya.

           

"Untuk itu saya mohon kepala satuan lalu lintas Polres Bogor, untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur, mengikuti sidang tilang," sebut Dedi.

"Ini yang ingin saya sampaikan, karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukuman dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di pengadilan negeri Bogor atau pengadilan Cibinong," lanjutnya.



Seperti diketahui, tidak menggunakan helm merupakan pelanggaran pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut di Pasal 57 ayat (1) setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia.

Jika melanggar, disebutkan pada Pasal 290 dalam Undang-Undang yang sama, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu atau denda kurungan paling lama satu bulan.