Startup

Nadiem Makarim Terancam Tambahan 5 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Vina Insyani
Nadiem Makarim Terancam Tambahan 5 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Uzone.id — Mantan CEO Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021-2024, Nadiem Makarim telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook dan mendapat hukuman 10 tahun penjara.

Sayangnya, bukan hukuman penjara saja yang dilimpahkan pada Nadiem. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah turut memutuskan bahwa Nadiem harus membayar denda hingga Rp1 miliar dan juga tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Jika kewajiban untuk membayar pengganti tersebut tidak bisa dipenuhi, hukuman penjara Nadiem pun akan ditambah 5 tahun.






Menghadapi hukuman tersebut, Nadiem menumpahkan kekecewaannya dan menyebut bahwa fakta-fakta yang sudah disampaikan di pengadilan justru diabaikan. Ia juga mengatakan bahwa secara praktis, dirinya menghadapi hukuman 15 tahun penjara dan bukan 10 tahun penjara.

“Saya divonis secara praktis 15 tahun (penjara) karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang tidak saya punya," kata Nadiem usai sidang selesai, dikutip dari berbagai sumber Rabu, (01/07).

Ia melanjutkan bahwa sebenarnya, pengadilan sudah mengetahui bahwa harta kekayaan yang ia miliki tidak mencapai angka tersebut.

“Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun,” tambah Nadiem.

Nadiem juga menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah ia nikmati, begitupun juga tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau  GoTo.

“Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” tegas Nadiem.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus pendiri startup Gojek, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dikutip dari berbagai sumber, Selasa, (30/06).






Berdasarkan putusan tersebut, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Tak sampai di situ, founder Gojek ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Hakim menilai bahwa Nadiem terbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan untuk sekolah-sekolah antara tahun 2019 dan 2022 lalu ketika ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan Indonesia.

Nadiem disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk menguntungkan Google sebagai pemilik ChromeOS, dan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.