Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Uzone.id — Nadiem Makarim,
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus mantan CEO
Gojek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini dilakukan pada hari
Kamis, (04/09).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penetapan ini dilakukan setelah
adanya pendalaman pada saksi dan juga alat bukti.
Sebanyak 120 saksi dan 4 orang ahli telah diperiksa oleh Kejagung dalam perkara ini, dan hasilnya, Nadiem yang memiliki nama lengkap Nadiem Anwar Makarim pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem di tengah kerumuman.
Ia melanjutkan, "Bagi saya, seumur hidup saya, integritas adalah nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah."
Nadiem akan didakwa dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hari yang sama, Kamis pagi, (04/09), Nadiem memenuhi panggilan pemeriksaan perkara kasus yang sama oleh Kejagung. Didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris, Nadiem hanya menyebut bahwa dirinya dipanggil untuk memberi kesaksian.
Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Program pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan pada
tahun 2019 hingga 2022, yaitu saat Nadiem Makarim menjabat sebagai
Mendikbudristek.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan korupsi dalam program laptop Chromebook yang menelan biaya hingga Rp9,9 triliun.
Kasus pengadaan ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun
rencana bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP dan SMA, SMK, SKB dan PKBM di tahun
2020 lalu.
Pengadaan laptop ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh
Nadiem Makarim.
Pengadaan laptop ini memiliki nilai anggaran hampir Rp10
triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022
dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus/DAK.