Nadiem Jadi Tersangka, Simak Kronologi Kasus Korupsi Chromebook
Uzone.id — Mantan
CEO Gojek sekaligus Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM) telah
resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (04/09) oleh Kejaksaan Agung
terkait kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini setelah 4
orang rekannya lebih dulu dijadikan tersangka pada bulan Juli 2025 lalu. Kasus
dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara (secara sementara) sebesar
Rp1,98 triliun dan masih dalam tahap perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan atau
BPK.
Lalu, bagaimana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook
ini bermula? Berikut kronologinya.
Bermula pada tahun 2019
Program pengadaan laptop Chromebook sendiri dilaksanakan pada tahun 2019, dimana saat itu Kemendikbudristek menyusun rencana bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP dan SMA, SMK, SKB dan PKBM di tahun 2020 lalu.
Pengadaan laptop ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh
Nadiem Makarim dan memiliki nilai anggaran hampir Rp10 triliun, yang terdiri
dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022 dan Rp6,39 triliun
dari Dana Alokasi Khusus/DAK.
Bantuan ini masuk dalam program digitalisasi pendidikan
Kemenbudristek yang salah satunya direalisasikan dalam bentuk pengadaan laptop
berjenis Chromebook.
Pemilihan Chromebook sendiri dari awal sudah menjadi pro dan kontra. Berdasarkan uji coba yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada 1.000 unit perangkat, terdapat beberapa kendala yang dialami dalam tahap ini.
Salah satu masalahnya adalah laptop yang hanya bisa
digunakan apabila terhubung ke jaringan internet. padahal, kondisi jaringan
internet di Indonesia masih belum sepenuhnya merata.
Tim teknis pun memberikan rekomendasi agar pengadaan
dilakukan untuk laptop dengan spesifikasi OS Windows saja. Namun pada akhirnya,
rekomendasi tersebut diganti kembali oleh Kemendikbudristek dan tertera masih
menggunakan OS Chrome/Chromebook.
Bahkan dalam prosesnya, Kemendikbudristek juga sempat mengarahkan tim teknisi baru untuk membuat kajian baru yang mengunggulkan laptop berbasis Chromebook. Dari sinilah pihak penyelidik mencium adanya dugaan tindakan korupsi berupa persekongkolan.
“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan
atas kebutuhan yang sebenarnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis.
Selain laptop, pengadaan ini juga meliputi perangkat lainnya
meliputi wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, printer,
scanner, dan layar proyektor, dengan nilai proyek keseluruhan ditaksir mencapai
Rp17,42 triliun hingga 2024.
Alasan Memilih Chromebook
Dari acara konferensi pers yang dilakukan Selasa, (10/06),
Nadiem mengungkap alasan kenapa dirinya memiliki laptop berbasis sistem operasi
Chromebook. Salah satunya karena hasil kajian yang dilakukan secara internal.
“Kajian ini benar-benar menunjukkan kenapa ada keunggulan
dari aspek chromebook,” katanya.
Keunggulan dari laptop Chromebook ini salah satunya adalah harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan laptop lain yang memiliki spesifikasi yang sama. Harganya diklaim bisa 10 hingga 30 persen lebih murah dari laptop lain.
Selain itu, Nadiem juga menjelaskan kalau sistem operasi di
Chromebook (Chrome OS) tidak dipungut biaya alias gratis.
Ada juga fitur kontrol yang diklaim berguna dalam penggunaannya, yaitu menghindarkan penyalahgunaan laptop untuk mengakses situs judi online dan pornografi.
Alasan lainnya adalah, seluruh fungsi tambahan yang tersedia
di Chromebook tidak dipungut biaya lagi sehingga kementerian tidak perlu
mengeluarkan biaya tambahan. Terakhir, Nadiem menyebut kalau laptop chromebook
tersebut adalah dapat diakses secara offline atau luring, walaupun aksesnya
hanya terbatas.
Diperiksa Kejagung
Lalu, pada Mei 2025 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai
menemukan kejanggalan dimana mereka memeriksa adanya dugaan korupsi dalam
program laptop Chromebook yang menelan biaya hingga Rp9,9 triliun.
Kejagung disebut telah melakukan penyelidikan dan memeriksa
beberapa anak buah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek) kala itu, Nadiem Makarim.
Pemeriksaan terus berlanjut
Pemeriksaan terus berlanjut dengan memanggil berbagai pihak,
termasuk menggeledah kantor GoTo (Gojek Tokopedia) untuk pemeriksaan lebih
lanjut. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Hasilnya, beberapa dokumen dan barang-barang elektronik
seperti flashdisk di kantor tersebut diambil oleh penyidik. Sayangnya, tidak
dirincikan berapa banyak dokumen dan barang apa saja yang dambil oleh pihak
Kejagung.
Harli menyebut bahwa barang-barang tersebut akan disita untuk keperluan penyelidikan.
Sebelum penggeledahan, pihak Kejagung juga telah mencegah
Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, mulai 19
Juni 2025. Pencegahan ini juga menjadi bagian dari penyidikan kasus laptop
Chromebook tahun 2020 lalu.
Kejagung juga sempat memanggil mantan CEO GoTo, Andre
Soelistyo dan Presiden Tokopedia saat ini yaitu Melissa Siska Juminto terkait
dugaan korupsi laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada Senin,
(14/07).
Pihak Kejagung mengatakan bahwa Melissa diperiksa atas
perannya sebagai pemilik PT Gojek Indonesia dengan status sebagai saksi.
Penetapan 4 Tersangka
Kelanjutan penyidikan terkait kasus korupsi laptop
Chromebook semakin memanas setelah Kejagung mengeluarkan empat nama tersangka
yang menjadi bagian dari kasus ini. Penetapan ini dilakukan pada 16 Juli 2025.
Keempat tersangka ini adalah Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Kemudian ada Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020,
Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada masa Menteri
Nadiem Makarim, serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur
Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Selain Jurist Tan, ketiganya telah ditahan oleh Kejagung.
Alasan mengapa Jurist Tan belum ditahan adalah karena saat ini ia tidak sedang
berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan namanya dalam daftar pencarian
orang.
Di sisi lain, Kejagung meyakini adanya keterlibatan Nadiem
dalam proses pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp 9,3 triliun pada
2020-2022 kemarin.
Nadiem Makarim jadi Tersangka
Lalu, pada 4 September 2025, Nadiem Makarim pun ditetapkan menjadi tersangka. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penetapan ini dilakukan setelah adanya pendalaman pada saksi dan juga alat bukti.
Sebanyak 120 saksi dan 4 orang ahli telah diperiksa oleh
Kejagung dalam perkara ini, dan hasilnya, Nadiem yang memiliki nama lengkap
Nadiem Anwar Makarim pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga
alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan
tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang, sebagaimana dikutip dari
berbagai sumber.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem keluar dari
kantor Kejagung dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi
saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem
di tengah kerumuman.
Ia melanjutkan, "Bagi saya, seumur hidup saya,
integritas adalah nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan
melindungi saya, Insyaallah."